BANDUNG — Penolakan status darurat sampah untuk Kota Bandung oleh Pemprov Jawa Barat memaksa Pemkot memutar otak. Belakangan, terungkap bahwa usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang menjadi tulang punggung Bandung Raya diprediksi hanya bertahan hingga 22 Oktober 2026, lebih cepat dari perkiraan awal Juli 2027.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto mengungkapkan, usulan status darurat itu berawal dari pertemuan Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dengan para sekda se-Bandung Raya selepas Idul Adha. Dalam pertemuan itu, Herman membeberkan kondisi kritis TPA Sarimukti dan meminta seluruh daerah membuat surat permohonan status kedaruratan.
"Namun kemudian, usulan tersebut malah mendapat penolakan," kata Darto saat berbincang dengan detikJabar, Kamis (4/6/2026).
Penumpukan 900 Ton di TPS Ciwastra
Setelah libur panjang Idul Adha, Pemkot Bandung memperkirakan ada 1.200 ton sampah menumpuk di lima titik TPS. Namun perkiraan itu meleset drastis. Di TPS Ciwastra saja, tumpukan sampah mencapai 900 ton—jauh dari estimasi awal 700 ton.
Secara keseluruhan, Pemkot mencatat 2.800 ton sampah masih menumpuk dan belum tertangani. Lima TPS yang menjadi lokasi penumpukan terparah adalah Ciwastra, Batununggal, Kopo Elos, Dago Elos, dan Babakan Siliwangi.
Insenerator TNI AD Jadi Solusi Jangka Pendek
Pemprov Jabar kemudian mengintervensi TPS Ciwastra. Setelah pembersihan bertahap, proses pengangkutan dihentikan sementara untuk memberi tempat pada pembangunan mesin insenerator oleh TNI AD. Mesin ini ditargetkan beroperasi pekan depan dengan kapasitas 5 ton per jam.
"Artinya kalau beroperasi 8 jam, bisa mencapai 40 ton per hari. Sampah di TPS Ciwastra itu dari Kecamatan Rancasari dan Kecamatan Buahbatu. Dua kecamatan itu potensi timbulannya 52 dan 63 ton per hari. Jadi kemungkinan akan teratasi," ujar Darto.
Selain itu, DLH Kota Bandung juga menargetkan pembangunan mesin pengolah sampah bervolume 50 ton per hari untuk dua kecamatan tersebut.
Empat Kecamatan Jadi Percontohan Pengolahan Sampah Organik
DLH menunjuk empat kecamatan sebagai percontohan pengolahan sampah organik: Buahbatu, Rancasari, Bandung Wetan, dan Arcamanik. Keempatnya dipilih karena karakteristik permukiman padat penduduk. Sampah organik di Kota Bandung mencapai 40,7 persen dari total timbulan sampah.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah berbasis kelurahan. Teknologi ini telah diuji coba di Gedung Sate dan mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Hasil pengolahan sudah dimanfaatkan sejumlah industri di Jawa Barat dan rencananya akan diperluas ke seluruh kelurahan, termasuk Kota Bandung.