JAWA BARAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, dan sejumlah pihak lain. Pengembangan kasus ini diarahkan ke penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lembaga antirasuah itu menilai alat bukti yang telah disita selama proses penyidikan memberikan indikasi kuat adanya aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana lanjutan. “Kami melihat peluang itu dari barang bukti yang ada. TPPU akan menjadi fokus pengembangan berikutnya,” ujar seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya.
Barang Bukti yang Disita Jadi Titik Awal Pengembangan
KPK menyita sejumlah dokumen dan aset selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
Penyidik menduga sejumlah dana hasil korupsi telah dialihkan ke dalam bentuk aset lain atau disembunyikan melalui rekening pihak ketiga. Modus semacam ini kerap ditemukan dalam perkara korupsi berskala besar di BUMN.
Ancaman Hukuman Berlapis bagi Tersangka
Penerapan pasal TPPU memberikan konsekuensi hukum yang lebih berat bagi para tersangka. Selain ancaman pidana pokok korupsi, mereka juga terancam hukuman tambahan berupa pidana pencucian uang dengan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam praktik penegakan hukum, KPK kerap menjerat koruptor dengan pasal berlapis untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Langkah ini juga mempersulit tersangka untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Hingga saat ini, KPK masih merampungkan berkas perkara pokok dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan. Pengembangan ke TPPU akan dilakukan setelah penyidikan tahap pertama dinyatakan rampung.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus berdasarkan alat bukti yang cukup agar tidak jebol di pengadilan,” kata sumber KPK lainnya. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana.
Silmy Karim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat PT Krakatau Steel lainnya. Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan barang dan jasa di perusahaan baja pelat merah itu.