Pencarian

Balita 2 Tahun di Bekasi Tewas Ditikam 32 Tusukan, Motif Pembunuhan Hanya karena Game

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:02:14 WIB
Balita 2 Tahun di Bekasi Tewas Ditikam 32 Tusukan, Motif Pembunuhan Hanya karena Game
Pelaku pembunuhan balita di Bekasi diamankan polisi dengan barang bukti pisau.

BEKASI — Aksi brutal seorang pria di Bekasi mengakhiri nyawa seorang balita berusia dua tahun dengan 32 luka tusuk. Pelaku, yang diketahui merupakan tetangga korban, mengaku kesal karena teriakan korban mengganggu konsentrasinya saat bermain game. Peristiwa ini mengguncang warga setempat dan menjadi perhatian publik.

Kronologi Pembunuhan: Gangguan Saat Bermain Game Jadi Pemicu

Kapolres Metro Bekasi Kota membenarkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh gangguan saat pelaku bermain game. Pelaku yang tinggal tak jauh dari rumah korban merasa terusik dengan tangisan dan suara balita tersebut. Dalam emosi yang meledak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan aksi penikaman secara membabi buta.

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki riwayat gangguan jiwa dan mengakui perbuatannya. "Motif sementara karena pelaku terganggu saat bermain game," ujar Kapolres dalam keterangan resmi.

Korban Meninggal di Tangan Tetangga Sendiri

Korban yang masih balita itu diketahui bermain di dalam rumah saat orang tuanya tengah sibuk. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan langsung menyerang korban. Tetangga yang mendengar keributan segera melapor ke polisi, namun nyawa korban tak tertolong.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Fakta Lain di Balik Kasus: Pelaku dan Korban Saling Kenal

Dari keterangan warga, pelaku dan keluarga korban sudah saling kenal dan tinggal dalam satu lingkungan perumahan. Hubungan antar tetangga selama ini berjalan baik, tanpa ada pertengkaran sebelumnya. Hal ini membuat aksi nekat pelaku semakin mengejutkan warga setempat.

Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di luar gangguan saat bermain game. Namun hingga saat ini, keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi masih mengarah pada motif tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya gangguan emosi yang dipicu oleh aktivitas digital yang berlebihan.

Bagaimana Polisi Menindaklanjuti Kasus Ini?

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Barang bukti berupa pisau dapur dan pakaian korban telah diamankan untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi konflik antar tetangga. "Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peka terhadap kondisi sekitar," kata Kapolres. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dan dijadwalkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bagikan
Sumber: news.indozone.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks