Pencarian

Gaji Ke-13 ASN di Jawa Barat Cair Juni–Juli 2026, Ini Komponen Lengkap yang Akan Diterima PNS dan PPPK

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:21:26 WIB
Gaji Ke-13 ASN di Jawa Barat Cair Juni–Juli 2026, Ini Komponen Lengkap yang Akan Diterima PNS dan PPPK
Gaji ke-13 ASN di Jawa Barat akan cair mulai Juni hingga Juli 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

BOGOR — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Kapan Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair?

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Namun, apabila proses pencairan belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran hingga Juli 2026.

Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa pencairan dapat dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administrasi atau teknis lainnya. Artinya, ASN di Jawa Barat yang bertugas di instansi pusat maupun daerah tetap akan menerima haknya paling lambat pada Juli 2026.

Komponen Gaji Ke-13: Bukan Hanya Gaji Pokok

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak hanya berupa gaji pokok. Pemerintah memasukkan sejumlah tunjangan dalam skema pembayaran tahun ini, sehingga nilainya lebih besar dibanding gaji bulanan biasa.

Komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan dan kelas pegawai

Besaran yang diterima masing-masing ASN akan berbeda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Semakin tinggi pangkat dan tunjangan kinerja, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik.

Sementara itu, ASN daerah yang pembayarannya berasal dari APBD juga akan menerima gaji ke-13 dengan komponen serupa. Khusus ASN daerah, pemerintah turut memasukkan tambahan penghasilan pegawai dalam komponen gaji ke-13. Nilainya maksimal sebesar tambahan penghasilan yang biasa diterima dalam satu bulan.

Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya lebih besar.

Bagikan
Sumber: bogordaily.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks