BANJAR — Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar bersama Polsek Pataruman menghentikan paksa aktivitas penggalian material di Gunung Gembok, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman. Lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin itu kini terpasang police line dan alat berat yang digunakan pun ikut disegel.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB, mengatakan penyelidikan kasus ini masih berjalan. Tiga orang telah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Yaitu pemilik galian dan saksi,” ujar Iptu Pramono belum lama ini.
Izin Hanya untuk Pematangan Lahan, Bukan Tambang
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pemilik lahan mengaku memiliki izin cut and fill. Dokumen itu diterbitkan untuk keperluan pematangan lahan guna pembangunan perumahan.
Namun, terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan, pemilik lahan mengaku tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Guna memastikan legalitas dokumen, seluruh aktivitas di lokasi untuk sementara dihentikan.
“Alat berat yang digunakan dalam penggalian itu pun sudah dipasangi police line,” kata Iptu Pramono.
Kepala Desa: Izin Galian Golongan C Bukan Kewenangan Desa
Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiharto, memberikan klarifikasi bahwa pihak desa hanya mengetahui izin sebatas pematangan lahan untuk perumahan. Menurut Asep, izin untuk galian golongan C bukanlah kewenangan pemerintah desa.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengawasi aspek legalitas dan dampak lingkungan.
Lumpur Galian Masuk ke Jalan dan Pemukiman Warga
Warga sekitar melaporkan dampak nyata dari aktivitas penggalian tersebut. Saat musim hujan tiba, air yang meluap dari lokasi galian membawa lumpur tebal hingga ke jalan dan pemukiman.
Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa terganggu dan kehilangan rasa nyaman. Komisi I DPRD Kota Banjar turun ke lokasi untuk memastikan pengawasan terhadap dampak lingkungan di kawasan yang bernilai sejarah tersebut.