11 BPR Tutup Sepanjang 2026, Terbaru OJK Cabut Izin Bank di Bekasi Barat

Penulis: Okta Nugraha  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:16:01 WIB
OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi Barat berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-62/D.03/2026.

BEKASI — OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyebut langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).

Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dua BPR di Jawa Barat Ikut Ditutup Sepanjang 2026

Sebelum BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin usaha dua BPR lain di Jawa Barat. Perumda BPR Bank Cirebon menjadi korban pertama di provinsi ini, dengan pencabutan izin efektif pada 9 Februari 2026.

Kemudian pada 16 Juli 2026, giliran PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, ditutup. Keduanya masuk dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun ini.

Kronologi Penutupan 11 BPR Sepanjang 2026

OJK mulai mencabut izin usaha BPR sejak Januari 2026. PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat ditutup pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.

Memasuki Februari, dua bank kembali ditutup yakni Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali. Pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat yang dicabut izinnya.

Setelah jeda beberapa bulan, OJK kembali mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni. Bulan Juli menjadi periode dengan penutupan terbanyak, yakni tiga bank sekaligus.

Nasabah Dijamin LPS, Ini Daftar Lengkap Bank yang Tutup

Seluruh nasabah bank yang dicabut izin usahanya dijamin simpanannya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar lengkap 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya — 27 Januari
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli
  • PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus

OJK mengimbau masyarakat agar memastikan simpanannya di BPR dijamin LPS dan memantau kesehatan bank sebelum menempatkan dana. Informasi mengenai daftar bank yang dicabut izinnya dapat diakses melalui kanal resmi OJK dan LPS.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top