BEKASI — OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyebut langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).
Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelum BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin usaha dua BPR lain di Jawa Barat. Perumda BPR Bank Cirebon menjadi korban pertama di provinsi ini, dengan pencabutan izin efektif pada 9 Februari 2026.
Kemudian pada 16 Juli 2026, giliran PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, ditutup. Keduanya masuk dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun ini.
OJK mulai mencabut izin usaha BPR sejak Januari 2026. PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat ditutup pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.
Memasuki Februari, dua bank kembali ditutup yakni Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bangli, Bali. Pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatra Barat yang dicabut izinnya.
Setelah jeda beberapa bulan, OJK kembali mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni. Bulan Juli menjadi periode dengan penutupan terbanyak, yakni tiga bank sekaligus.
Seluruh nasabah bank yang dicabut izin usahanya dijamin simpanannya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar lengkap 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus 2026:
OJK mengimbau masyarakat agar memastikan simpanannya di BPR dijamin LPS dan memantau kesehatan bank sebelum menempatkan dana. Informasi mengenai daftar bank yang dicabut izinnya dapat diakses melalui kanal resmi OJK dan LPS.