Pencarian

Ratusan Gedung Dinas di Karawang Belum Kantongi PBG & SLF, Kantor Bupati dan DPRD Masuk Daftar

Kamis, 17 September 2026 • 09:46:01 WIB
Ratusan Gedung Dinas di Karawang Belum Kantongi PBG & SLF, Kantor Bupati dan DPRD Masuk Daftar

KARAWANG — Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sukatmi, mengungkap ratusan gedung pelayanan publik milik Pemda belum terinventarisasi dokumen PBG dan SLF-nya di database bidang aset. Bangunan yang belum lengkap perizinannya mencakup kantor dinas, kantor kecamatan, puskesmas, hingga sekolah negeri.

Sejumlah fasilitas vital masuk dalam daftar, termasuk Gedung Bupati Karawang, Gedung DPRD Karawang, dan Gedung Paripurna. Data fisik perizinan untuk bangunan-bangunan tersebut belum tercatat resmi, meski gedung-gedung itu sudah lama difungsikan sebagai tempat pelayanan masyarakat.

Klaster Bangunan yang Belum Lengkapi Dokumen

Berdasarkan data Bidang Aset BPKAD Karawang, gedung instansi pelayanan publik yang terindikasi belum melengkapi dokumen perizinan terbagi dalam beberapa klaster.

  • Kantor dinas: Disdukcapil, Disnakertrans, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Gedung BPKAD, DLHK, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, BPBD, Bapenda, dan DPMD.
  • Wilayah dan kesehatan: 30 kantor kecamatan serta 50 gedung puskesmas di seluruh Kabupaten Karawang.
  • Fasilitas pendidikan: ratusan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Gedung Bupati dan DPRD Diproses SLF Lebih Dulu

Sukatmi menyatakan pihaknya akan mulai membenahi dan mengurus dokumen tersebut secara bertahap pada tahun ini. Gedung Bupati dan Gedung DPRD Karawang menjadi prioritas awal pengurusan.

"Tahun ini Gedung Bupati sama Gedung DPRD Karawang mau diproses SLF dulu, setelah itu baru PBG-nya," ujar Sukatmi.

Menurut Sukatmi, persoalan ini berakar pada pola koordinasi pembangunan dengan pihak ketiga pada tahun-tahun sebelumnya. Setiap kali ada proyek pembangunan gedung negara, kontraktor atau pemenang tender meminta fotokopi sertifikat tanah dengan komitmen mengurus perizinan bangunan sebagai satu kesatuan proyek.

Setelah proyek selesai dan fisik bangunan diserahkan untuk pelayanan masyarakat, dokumen legalitas PBG dan SLF tidak teradministrasi dengan baik hingga ke database Bidang Aset.

Aturan PBG dan SLF yang Mengikat Semua Bangunan

Kewajiban kepemilikan PBG dan SLF diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Regulasi itu mewajibkan setiap bangunan gedung memenuhi standar administrasi dan teknis kelaikan. Sanksi berlaku bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pembongkaran.

Ketentuan pidana dan denda juga bisa dikenakan jika kelalaian pemenuhan standar kelayakan memicu kecelakaan yang merugikan pihak lain. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Pemda Karawang selama ini dikenal cukup ketat menegakkan aturan PBG dan SLF terhadap sektor swasta dan tempat usaha sipil.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: media3.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks