CISARUA — Sebanyak 26 kepala keluarga (KK) yang menempati rumah karyawan di Kampung Cibulao RT 02 RW 06, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sepakat menuntaskan persoalan status hunian mereka dalam tenggat satu minggu. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah antara warga, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan PT Sumber Sari Bumi (SSBP), Selasa (1/9/2026).
Pertemuan di Aula Kantor Desa Tugu Utara itu menjadi tindak lanjut audiensi pada 27 Agustus 2026 yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisarua. Inti persoalannya bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan ketidakjelasan status hubungan kerja belasan warga yang mengaku tak pernah diberhentikan namun tak memiliki kontrak kerja yang sah.
Warga Non-Karyawan Dapat Kompensasi, Status Pekerja Aktif Harus Dipertahankan
Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma'mun Nawawi menjelaskan, opsi penyelesaian yang ditawarkan cukup tegas. Warga yang masih tercatat sebagai karyawan SSBP dipersilakan tetap tinggal di rumah dinas selama masa hubungan kerja berlangsung.
"Yang menjadi persoalan adalah masih ada warga yang menempati rumah karyawan, tetapi status hubungan kerjanya belum jelas. Mereka merasa tidak pernah diberhentikan, namun tidak memiliki kontrak kerja yang jelas," ujar Asep dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).
Bagi warga yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan perkebunan teh Ciliwung itu, rumah diminta dikosongkan. Namun, kompensasi diberikan sebagai bentuk perhatian atas masa pengabdian mereka.
"Perusahaan akan memberikan kompensasi berupa biaya kontrak rumah dan transportasi," ungkap Asep.
Perusahaan Diminta Perjelas Administrasi dan Masa Kerja Penghuni
Camat Cisarua Heri Risnandar menekankan bahwa penertiban administrasi menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Pihaknya meminta SSBP segera memeriksa satu per satu status setiap penghuni rumah dinas di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
"Status hubungan kerja setiap warga juga harus jelas. Apakah masih aktif, diberhentikan, atau kontraknya diperpanjang. Kalau diberhentikan harus ada surat atau dokumen yang jelas," kata Heri.
Menurut Heri, kompleksitas muncul karena pekerja perkebunan tidak hanya bertugas sebagai pemetik teh. Banyak di antaranya adalah pekerja harian yang menangani perawatan, pemupukan, penyemprotan, hingga pemangkasan, sehingga masa kerja dan haknya atas rumah dinas berbeda-beda.
Pemdes Tegaskan Peran Mediator: Hak Warga dan Ketentuan HGU Harus Sejalan
Pemerintah Desa Tugu Utara menegaskan posisinya di tengah sengketa ini adalah sebagai penengah. Asep menyatakan pihaknya mencari titik temu yang adil tanpa mengabaikan aturan pertanahan nasional.
"Rumah karyawan merupakan bagian dari emplasemen yang berkaitan dengan kewajiban pengelola HGU. Selain itu ada juga rumah produksi atau pabrik yang harus difungsikan sesuai peruntukannya," jelas Asep.
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak bisa serta-merta membiarkan warga bertahan di tanah HGU, tetapi juga tidak bisa menelantarkan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun. Kompensasi yang dijanjikan SSBP, menurutnya, harus direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mencari solusi yang win-win. Warga yang sudah bertahun-tahun menempati rumah tersebut tentu perlu diperhatikan. Kalau memang sudah tidak lagi menjadi karyawan, kompensasinya harus diberikan sesuai ketentuan," pungkasnya.