JAWA BARAT — Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK dalam RAPBN 2027. Kesepakatan ini mengubah skema pembiayaan yang selama ini membebani anggaran pemerintah daerah. DPR juga tengah memfinalisasi formula agar PPPK paruh waktu beralih menjadi PPPK penuh.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan, anggaran tersebut disiapkan dalam RAPBN 2027 sebagai bentuk peralihan beban pembiayaan dari daerah ke pusat. Dengan masuknya alokasi ini ke APBN, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam membayar gaji PPPK.
"Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi," ujar Said, dikutip ANTARA.
Perubahan Skema Pembiayaan PPPK
Selama ini, pembiayaan PPPK di daerah bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Kondisi itu membuat pembayaran gaji PPPK sering terkendala ketika fiskal daerah terbatas.
Dengan skema baru, pemerintah pusat melalui APBN 2027 akan menanggung sebagian besar pembiayaan gaji PPPK. Perubahan ini diharapkan memberi kepastian pembayaran bagi tenaga PPPK pada tahun mendatang.
Dampak bagi Pemerintah Daerah
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN akan memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam struktur anggaran daerah.
"Beban bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota akan sangat terkurangi," ujarnya.
Dengan berkurangnya beban itu, pemerintah daerah berpotensi mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Nasib PPPK Paruh Waktu
Di tengah pembahasan anggaran, status PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian. Rifqinizamy menyatakan DPR sedang memfinalisasi formula kebijakan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh.
"DPR RI saat ini sedang memfinalisasi formula kebijakan untuk memastikan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Namun, mekanisme perubahan status tersebut belum dijelaskan secara rinci. Alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK perlu dibedakan dari proses finalisasi kebijakan perubahan status PPPK paruh waktu, meski keduanya saling berkaitan.
Jadwal dan Tahapan Selanjutnya
Pembahasan RAPBN 2027 masih berlanjut untuk menentukan bagaimana kesepakatan ini dituangkan dalam APBN, termasuk ketentuan teknis pembiayaan gaji PPPK dan kebijakan bagi PPPK paruh waktu. Informasi resmi dapat diakses melalui laman DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Yang Perlu Disiapkan PPPK
Bagi PPPK berstatus paruh waktu, pantau terus pengumuman resmi mengenai formula peralihan status. Siapkan dokumen kepegawaian dan SK yang berlaku agar proses administrasi berjalan lancar ketika kebijakan diumumkan.
Kepastian anggaran Rp23 triliun menjadi sinyal positif bagi tenaga PPPK yang menanti kejelasan penghasilan pada 2027.