DEPOK — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Kota Depok pada Selasa, 28 Juli 2026. Warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis bisa memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus datang ke Satpas SIM Polrestro Depok. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di satu titik lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok
Berdasarkan jadwal yang dirilis pihak kepolisian, mobil SIM Keliling akan melayani warga di satu lokasi pada hari tersebut. Lokasi pastinya bisa dicek melalui akun media sosial resmi Satlantas Polrestro Depok atau Tribunnewsdepok.com. Warga disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya mulai mengular sejak pukul 07.30 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk asuransi dan tes psikologi jika diperlukan di lokasi.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Berikut daftar persyaratan yang harus dilengkapi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter (bisa diurus di lokasi jika ada fasilitas)
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Datang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya sudah habis lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas. Warga juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan jika masih berlaku.