BANDUNG — Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi pada Selasa (28/7/2026) di dua lokasi berbeda. Layanan ini disediakan untuk memudahkan pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis agar tetap legal saat berkendara.
Satu lokasi yang telah dikonfirmasi berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebon Waru. Pengendara roda dua dan roda empat bisa datang sejak pagi hari karena jadwal operasional dimulai pukul 09.00 WIB.
Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum mengurus perpanjangan, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk Korlantas Polri menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan.
Selain itu, petugas di loket juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga yang domisilinya di luar Kota Bandung tetap bisa memanfaatkan layanan ini selama membawa identitas diri yang sah.
Batas Waktu Perpanjangan: Jangan Sampai Terlambat Satu Hari
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2 serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4.
Jika pemohon terlambat memperpanjang meski hanya satu hari setelah masa berlaku habis, maka tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM Keliling. Prosesnya akan berubah menjadi penerbitan SIM baru yang hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat.
SIM Keliling Tidak Melayani Perpanjangan SIM Internasional
Perlu diketahui, petugas di lokasi SIM Keliling Bandung tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM tertentu. Terdapat perbedaan prosedur dan biaya yang membuat layanan ini hanya dikhususkan untuk SIM A dan SIM C biasa.
Warga yang hendak memperpanjang disarankan datang lebih awal karena antrean bisa mengular, terutama pada jam pagi hingga siang. Proses pendaftaran dilakukan langsung di loket yang telah disediakan di setiap titik pelayanan.