KUNINGAN — Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd., menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar di SMK Automatsuda dan SMAN 2 Kuningan. Mengusung tema “Rentetan Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)”, acara ini menyasar ratusan pelajar yang sehari-harinya akrab dengan internet dan media sosial.
Jerat Ganda: Kalah Judi, Lilit Utang Pinjol
Dalam pemaparannya, Nana menjelaskan bahwa judol dan pinjol memiliki keterkaitan yang erat dan berbahaya. Banyak korban yang awalnya terjerat judi online, lalu menggunakan pinjaman online ilegal untuk menutup kerugian akibat kekalahan.
“Judi online tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga menghancurkan masa depan. Ketika seseorang kalah, muncul keinginan untuk terus bermain demi mengejar kerugian. Saat tidak memiliki uang, pinjol ilegal datang menawarkan solusi instan. Di situlah banyak orang akhirnya terjerat kecanduan judi sekaligus lilitan utang,” papar Nana.
Dampak yang Lebih Dalam: Gangguan Mental hingga Tindak Kriminal
Nana menguraikan, bahaya judol tidak hanya sebatas kerugian finansial. Dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecanduan yang membuat seseorang kehilangan kendali atas dirinya. “Ketika sudah kecanduan, pikiran akan terus dipenuhi keinginan untuk bermain lagi meski sudah berkali-kali kalah. Inilah yang membuat judol sangat berbahaya,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Nana, semakin memprihatinkan karena mulai menyasar pelajar. Selain menguras keuangan, judol dan pinjol dapat menurunkan prestasi belajar, mendorong kebiasaan berbohong kepada orang tua, mengganggu kesehatan mental, hingga memicu tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang.
“Tekanan akibat kekalahan berjudi dan beban utang dapat memicu stres, kecemasan, depresi, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong seseorang melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri,” tuturnya.
Literasi Digital sebagai Benteng Pertama Pelajar
Kegiatan literasi digital ini menjadi salah satu upaya preventif Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dengan memberikan pemahaman sejak dini, diharapkan para pelajar mampu mengenali modus operandi judol dan pinjol ilegal, serta menolak tawaran yang menggiurkan namun berbahaya di ruang digital. (*)