Pencarian

Berawal dari Kecurigaan Warga, Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Dramaga Bogor

Sabtu, 23 Mei 2026 • 12:36:10 WIB
Berawal dari Kecurigaan Warga, Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Dramaga Bogor
Polisi mengamankan dua pria diduga pengedar dan pengguna sabu di Kampung Lebak, Dramaga, Bogor.

BOGOR — Aparat Polsek Dramaga meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kampung Lebak, Dramaga, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pria tersebut di lingkungan mereka. Informasi yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.

Aktivitas Mencurigakan yang Menggerakkan Warga

Warga Kampung Lebak mulai curiga setelah melihat dua pria yang tidak dikenal sering datang dan pergi di jam-jam tidak lazim. Mereka juga terlihat berkomunikasi dengan gerakan yang dinilai mencurigakan, seperti transaksi cepat di pinggir jalan. Kekhawatiran akan peredaran narkoba di pemukiman padat penduduk membuat warga sepakat melapor ke polisi.

Kapolsek Dramaga, Kompol Agus Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menerima laporan dari warga pada Senin lalu. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami langsung bergerak dan mengamankan dua orang pria di lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Barang Bukti Sabu Disita

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket kecil sabu yang diduga siap edar, alat hisap atau bong, serta korek api gas. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip bening yang disimpan di saku jaket salah satu tersangka. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan jaringan pemasoknya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua tersangka ini bagian dari jaringan yang lebih besar. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Dramaga,” tambah Kompol Agus.

Ancaman Hukum Berat Menanti Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup menanti para pelaku, tergantung peran masing-masing sebagai pengedar atau pengguna.

Polsek Dramaga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” tutup Kompol Agus.

Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks