Pencarian

DLH Sukabumi: Pembangunan Tak Boleh Lampaui Batas Daya Dukung Lingkungan

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:25:17 WIB
DLH Sukabumi: Pembangunan Tak Boleh Lampaui Batas Daya Dukung Lingkungan
DLH Sukabumi menegaskan pembangunan harus sesuai daya dukung lingkungan untuk keberlanjutan.

SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap arah pembangunan daerah dengan mengedepankan aspek keberlanjutan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang memandatkan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kapasitas alam.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan bukan sekadar istilah teknis. Keduanya merupakan fondasi krusial dalam menjaga agar pembangunan tidak berujung pada bencana ekologis di masa depan.

“Daya dukung itu bicara soal kemampuan alam menyediakan sumber daya, sementara daya tampung berkaitan dengan kemampuan lingkungan menyerap limbah. Keduanya harus seimbang,” ujar Nunung, Selasa (5/5/2026).

Keseimbangan Antara Sumber Daya dan Pengolahan Limbah

Menurut Nunung, banyak persoalan lingkungan saat ini berakar dari ketidakseimbangan antara aktivitas manusia dengan kapasitas alam. Saat daya dukung terlampaui, ancaman nyata yang muncul adalah krisis sumber daya dasar seperti air bersih dan pangan.

Ia mencontohkan, setiap wilayah memiliki batas produksi air harian yang terbatas. Jika kebutuhan masyarakat atau industri melampaui kapasitas tersebut, krisis air tidak dapat dihindarkan dan akan merugikan warga secara luas.

“Kalau limbah yang masuk melebihi daya tampung, dampaknya langsung terasa. Sungai tercemar, kualitas udara menurun, bahkan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Kajian Lingkungan Jadi Syarat Mutlak Perizinan

Dalam aspek regulasi, DLH Kabupaten Sukabumi memastikan perhitungan daya dukung dan daya tampung menjadi syarat mutlak dalam dokumen lingkungan. Setiap rencana pembangunan, mulai dari sektor industri hingga perhotelan, wajib melalui kajian komprehensif sebelum mengantongi izin.

Kajian ini tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Tanpa perhitungan yang matang, proyek tersebut dipastikan tidak bisa berjalan.

“Kalau kebutuhan airnya melebihi daya dukung, tentu tidak bisa dilanjutkan. Begitu juga jika limbah yang dihasilkan melebihi daya tampung lingkungan, harus ada solusi seperti instalasi pengolahan limbah terlebih dahulu,” tegas Nunung.

Sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Prinsip daya dukung ini juga diintegrasikan ke dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal ini bertujuan agar peta pembangunan daerah selaras dengan zona konservasi dan ketersediaan lahan.

Nunung mengingatkan bahwa menjaga keseimbangan lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah semata. Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan memahami batasan alam agar pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ruang hidup.

“Kalau daya dukung terlampaui, kita menghadapi krisis. Kalau daya tampung terlampaui, kita menghadapi pencemaran. Dua hal ini harus dipahami bersama agar pembangunan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: sukabuminow.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks