BANDUNG — Kewajiban penggunaan masker ini mulai berlaku pada Senin (7/9/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Disdik Kota Bandung menyatakan kebijakan akan dievaluasi berkala mengikuti perkembangan situasi dan informasi dari instansi terkait.
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan instruksi ini ditujukan untuk seluruh jajaran sekolah, bukan hanya pelajar. Langkah ini diambil setelah adanya indikasi partikel abu vulkanik yang terbawa angin hingga ke langit ibu kota Jawa Barat.
Selain memakai masker, Asep meminta tiap sekolah membatasi aktivitas di luar ruangan. Proses belajar mengajar tetap berjalan normal, namun dioptimalkan di dalam kelas guna menekan risiko paparan abu vulkanik.
“Kami berharap kondisi ini tidak berlangsung lama. Saya juga menginstruksikan agar kegiatan siswa lebih banyak di dalam kelas. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi,” ujar Asep.
Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi warga sekolah. Asep menjelaskan, partikel abu yang terhirup berlebihan bisa memicu iritasi pada hidung, tenggorokan, hingga saluran pernapasan.
Disdik pun menginstruksikan kepala sekolah untuk aktif memantau kondisi lingkungan masing-masing. Ketersediaan masker cadangan juga wajib dipastikan bagi warga sekolah yang membutuhkan.
Koordinasi dengan orang tua dinilai penting agar upaya pencegahan berjalan beriringan. Pihak sekolah diminta menyampaikan informasi perkembangan situasi secara transparan kepada wali murid.
“Kami mengajak seluruh warga sekolah dan orang tua untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta menjalankan langkah-langkah pencegahan yang telah dianjurkan,” kata Asep.
Disdik Kota Bandung memastikan pemantauan terus dilakukan dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan kebijakan lanjutan. Dengan protokol ini, pembelajaran diharapkan tetap aman dan kondusif di tengah potensi dampak abu vulkanik.