BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengumumkan larangan total aktivitas komersial dan tempat berkumpul di depan Pusdai Jawa Barat. Kebijakan ini mulai berlaku setiap hari tepat pukul 00.00 WIB tanpa pengecualian.
"Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Farhan secara spesifik menyebut pedagang cuanki sebagai sasaran utama penertiban. Ia mengaku siap menerima kritik atau sindiran dari masyarakat atas keputusan ini.
"Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai," tegasnya.
Meski melarang aktivitas di depan Pusdai, Pemkot Bandung tidak melarang warga berjualan. Pemerintah menyiapkan titik alternatif bagi pedagang yang ingin tetap beroperasi.
"Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh," ujar Farhan.
Lokasi yang diizinkan berada di sekitar kawasan RRI, tepatnya ke arah utara atau barat dari Jalan Diponegoro. Pedagang diminta menyesuaikan tempat usahanya agar tidak melanggar aturan baru ini.
Selain Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian khusus terhadap kebersihan di kawasan Masjid Raya Bandung. Farhan menginstruksikan tiga kecamatan dan seluruh kelurahan terkait untuk memastikan lingkungan sekitar masjid tetap bersih dan tertata.
Penataan kawasan religius seperti Pusdai dan Masjid Raya Bandung merupakan bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap tertib. Pemerintah ingin memastikan fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang ibadah dan kegiatan keagamaan tidak terganggu oleh aktivitas komersial atau kumpul-kumpul pada malam hari.