BANDUNG BARAT — Wajib pajak di Kabupaten Bandung Barat yang memiliki tunggakan kini hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan selama program pemutihan berlangsung. Kebijakan ini diteken dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Program penghapusan sanksi administrasi ini mencakup delapan jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Selain itu, pemutihan juga berlaku untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bupati Jeje menegaskan bahwa warga yang memiliki tunggakan di sektor-sektor tersebut cukup melunasi pokok utangnya saja.
Namun, tidak semua jenis pajak daerah masuk dalam skema pemutihan ini. Bupati Jeje menjelaskan ada empat pengecualian: PBJT atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Jenis pajak yang tidak termasuk dalam program pembebasan sanksi administratif pajak daerah PBJT atas tenaga listrik, bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), opsen PKB dan opsen BBNKB,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan ini bisa meringankan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” katanya.
Rina menambahkan, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendapatan. Pada APBD Perubahan 2025, PAD Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp1,033 triliun atau meningkat Rp81 miliar dari target awal Rp952,02 miliar. Saat ini, Pemkab Bandung Barat mengelola 12 jenis pajak daerah yang menjadi penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Bandung Barat berharap program penghapusan sanksi administrasi ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Dengan begitu, penerimaan PAD bisa lebih optimal dan pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan tanpa bergantung penuh pada dana transfer pusat.