PPKGBK Bantah Jual Lahan Hotel Sultan ke Indobuildco, HGB Dinyatakan Berakhir 2023

Penulis: Okta Nugraha  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 14:17:01 WIB
PPKGBK menegaskan lahan Hotel Sultan di GBK tetap milik negara dan tidak pernah dijual ke Indobuildco.

JAWA BARAT — Klaim kepemilikan PT Indobuildco atas tanah seluas puluhan ribu meter persegi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dibantah keras oleh pengelola stadion. Chandra M. Hamzah, kuasa hukum PPKGBK, menegaskan status lahan tersebut tetap milik negara. "Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6).

Izin Pakai 30 Tahun Berakhir, Negara Ambil Alih

Menurut Chandra, riwayat lahan itu bermula dari pembebasan tanah oleh pemerintah pada 1958-1962 untuk persiapan Asian Games IV. Setelah pembangunan, pemerintah memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk memanfaatkan lahan tersebut. "Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun. Tidak ada sama sekali proses pengalihan hak," tegas Chandra.

Izin itu tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya habis pada 2023. Begitu HGB berakhir, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK langsung bergerak mengambil alih aset. Proses eksekusi dan pengambilalihan lahan baru rampung pada hari ini setelah melalui negosiasi dan prosedur hukum yang panjang.

PMK Jadi Acuan Pemanfaatan Aset

Chandra menegaskan pengelolaan lahan bekas Hotel Sultan ke depan tidak bisa sembarangan. Semua harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020. "Bagaimana pelaksanaan selanjutnya, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini," ucapnya.

Aturan itu mengatur skema pemanfaatan barang milik negara, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga atau digunakan untuk kepentingan publik. PPKGBK kini menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan lahan tersebut.

Wamensesneg: Ini Soal Kewibawaan Negara

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengapresiasi keberhasilan eksekusi lahan. Ia menyebut langkah ini bukan sekadar urusan aset fisik, melainkan kewibawaan negara. "Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara. Ini bukan hanya sekedar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya," kata Juri.

Menurut Juri, setelah pengambilalihan, aset itu akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemerintah belum merinci rencana konkret pengembangan lahan tersebut, namun memastikan tidak akan ada lagi klaim kepemilikan dari pihak swasta.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top