SUBANG — Kekuatan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Subang kini kembali mencapai sembilan kursi secara utuh. Hal ini dipastikan setelah H. Sys Santo Delvis resmi dilantik sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Kamis (7/5/2026).
Prosesi pengucapan sumpah dan janji tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Subang. Kehadiran Sys Santo Delvis mengisi kekosongan kursi yang ada sekaligus memperkuat formasi partai berlambang banteng tersebut di parlemen daerah untuk periode berjalan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Subang, H. A Kosim, memberikan arahan khusus agar anggota yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja di DPRD. Ia meminta Sys Santo Delvis menjalankan tugas kedewanan dengan penuh tanggung jawab sesuai garis perjuangan partai.
“PDI Perjuangan semuanya ada sembilan alhamdulillah. Mudah-mudahan dengan beliau sudah dilantik sesuai dengan instruksi partai, sesuai dengan misi partai, kegiatan partai termasuk di dalam anggota DPRD,” ujar A Kosim usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Kosim menegaskan bahwa setiap kader yang duduk di kursi legislatif memikul beban untuk menjaga marwah partai. Hal ini mencakup kedisiplinan dalam mengikuti agenda paripurna hingga keaktifan dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada rakyat kecil.
Kembalinya jumlah kursi menjadi sembilan diharapkan mampu mengoptimalkan peran PDI Perjuangan dalam mengawal berbagai kebijakan di Kabupaten Subang. A Kosim berharap kadernya tersebut mampu menerjemahkan program strategis partai ke dalam kerja nyata, baik di tingkat komisi maupun badan-badan alat kelengkapan dewan.
Pelantikan ini juga menjadi momentum bagi fraksi untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Seluruh kader diinstruksikan tetap solid dan tegak lurus terhadap arahan pimpinan partai dalam menghadapi dinamika politik di tingkat daerah.
PDI Perjuangan Subang kini fokus memastikan seluruh anggotanya di parlemen aktif turun ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung agar dapat diperjuangkan dalam rapat-rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Subang.