SUMEDANG — Kunjungan Pansus XV DPRD Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat ke DLH Kabupaten Sumedang berlangsung Selasa (15/9/2026). Agenda kerjanya menyerap aspirasi daerah untuk penyusunan Raperda P3LH Jawa Barat. Dari pertemuan itu, tiga persoalan lingkungan Sumedang masuk daftar inventarisasi masalah.
Persoalan pertama soal kapasitas pengelolaan sampah di kawasan Cibeureum. Lahan seluas 11 hektare itu masih menggunakan sistem open dumping, yakni pembuangan terbuka tanpa pengamanan memadai.
Kedua, aktivitas tambang pasir di Cimalaka. Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin, menilai eksploitasi alam di kawasan itu butuh perhatian serius karena berpotensi mengganggu fungsi ekologis.
Ketiga, menurunnya kualitas air Sungai Cimanuk. Isu ini turut tercatat dalam inventarisasi masalah selama kunjungan lapangan.
Jenal Arifin: Eksploitasi Tidak Boleh Korbankan Daerah Resapan Air
Jenal menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar. Menurut dia, pembangunan memang memerlukan bahan baku, tetapi ada batas yang tidak boleh dilanggar.
"Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis," tegas Jenal.
Pernyataan itu menempatkan fungsi resapan air sebagai pertimbangan utama. Kerusakan pada area tersebut dinilai bisa berujung pada bencana ekologis bagi warga sekitar.
Raperda P3LH Bakal Atur Pengawasan hingga Rehabilitasi Pascatambang
Raperda P3LH dirancang membenahi tata kelola lingkungan dari hulu hingga hilir. Cakupannya meliputi aspek perencanaan yang matang, pengawasan ketat, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan pascatambang.
Politikus senior itu menjelaskan, aturan baru nantinya tidak berhenti pada larangan. Ada kewajiban pemulihan bagi kawasan yang sudah dieksploitasi.
Pansus XV berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera hadir memberikan dukungan nyata. Intervensi kebijakan yang didorong adalah yang proporsional sesuai kewenangan yang ada.
Sumedang Jadi Bahan Uji agar Perda Aplikatif di Lapangan
Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang dinilai penting untuk memastikan regulasi tidak berhenti di atas kertas. Jenal menyebut pengalaman daerah menjadi bahan uji utama.
"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan," pungkas Jenal.
Dengan tiga temuan itu, Pansus XV memegang bahan konkret untuk merumuskan pasal-pasal Raperda P3LH. Sumedang menjadi salah satu daerah yang persoalannya masuk pembahasan sebelum regulasi disahkan.