Pencarian

Cara Menghitung Tarif Pajak PPh 21 2026 Terbaru, dari TER hingga Tarif Progresif

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 11:52:02 WIB
Cara Menghitung Tarif Pajak PPh 21 2026 Terbaru, dari TER hingga Tarif Progresif
Petugas pajak menunjukkan dokumen perhitungan tarif PPh 21 terbaru.

JAWA BARAT - Tarif pajak PPh 21 bersifat progresif, besaran pajak bertambah seiring meningkatnya penghasilan wajib pajak.

Selain tarif progresif, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung PPh Pasal 21 sejak 2024 hingga 2026.

Metode ini membuat perhitungan pajak lebih simpel dan transparan, memudahkan karyawan dan perusahaan memahami potongan gaji.

Berikut ulasan cara menghitung tarif pajak PPh 21 terbaru secara lengkap.

Mengenal Subjek dan Objek Pajak PPh 21

Subjek pajak adalah wajib pajak yang memiliki NPWP, mencakup karyawan formal, pekerja lepas, individu dengan usaha sendiri, dan pengusaha orang pribadi.

Kelompok non-pegawai mencakup profesi bebas seperti akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris; seniman seperti aktor, musisi, penyanyi, presenter, model, fotografer, dan pelukis; atlet, pelatih, guru, peneliti, penulis, penerjemah; penyedia jasa komputer, fotografi, teknik, dan telekomunikasi; agen asuransi, distributor MLM, pedagang keliling; anggota dewan komisaris; peserta lomba dan kegiatan; serta mantan pegawai.

Objek pajak meliputi penghasilan rutin dan tidak rutin karyawan, seperti penghasilan pegawai tetap, pensiun teratur, pesangon dan tunjangan hari tua, upah pegawai tidak tetap, honorarium non-pegawai, dan imbalan peserta kegiatan.

Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

PKP dihitung dari pendapatan bersih tahunan dikurangi PTKP. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, lapisan tarif PKP menjadi lima dari sebelumnya empat.

PTKP berdasarkan status pernikahan dan tanggungan maksimal tiga orang. Istri bekerja dengan NPWP sendiri memakai status TK/0, suami memakai K/0 hingga K/3.

PP Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan skema pemotongan dengan tarif progresif dan TER. Tarif progresif Pasal 17 naik dari 30 persen menjadi 35 persen, dipakai pada Desember atau akhir masa kerja. TER berlaku dari Januari hingga Desember, terbagi TER Bulanan untuk pegawai tetap dan TER Harian untuk pegawai tidak tetap.

Contoh Perhitungan PPh 21

Pegawai lajang dengan gaji Rp8.000.000: pajak Januari-November = 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000. Desember: PKP Rp36.000.000, pajak = 5% x Rp36.000.000 = Rp1.800.000, sehingga pajak Desember Rp480.000.

Pegawai berkeluarga dengan gaji Rp12.000.000 dan tiga tanggungan: pajak Januari-November = 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000. Desember: PKP Rp64.800.000, pajak = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp4.800.000) = Rp3.720.000, sehingga pajak Desember Rp1.080.000.

FAQ PPh 21

TER masih jadi acuan utama pemotongan PPh 21 dari Januari hingga November. Tarif progresif dipakai bulan Desember atau akhir masa kerja. PTKP masih mengacu ketentuan berlaku berdasarkan status dan tanggungan.

Memahami tarif PPh 21 membantu perencanaan keuangan agar pajak terbayar tepat dan efektif.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks