Bea Cukai Jabar Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar di Majalengka

Penulis: Prayoga Santana  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:46:01 WIB
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyatakan pemusnahan 33,89 juta batang rokok ilegal dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Majalengka.

MAJALENGKA — Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyatakan pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Barang yang dibakar merupakan hasil penindakan peredaran rokok ilegal selama delapan bulan pertama 2026.

“Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang,” kata Finari, dikutip dari keterangan resmi.

3.243 Penindakan Sepanjang Januari–September 2026

Sepanjang Januari–September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat 3.243 penindakan terhadap rokok ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 88,2 juta batang dengan nilai Rp152,69 miliar.

Angka itu menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu wilayah dengan tekanan peredaran rokok ilegal paling tinggi di Indonesia. Pemusnahan di Majalengka menjadi yang kedua tahun ini, setelah kegiatan serupa di Garut.

Penindakan di Majalengka Turun 17,1 Persen Dibanding 2025

Di Kabupaten Majalengka, penindakan rokok ilegal sepanjang 2026 mencapai 233.788 batang atau 11.689 bungkus. Bupati Majalengka Eman Suherman menyebut angka itu turun 17,1 persen dibandingkan 2025 yang mencapai 282.180 batang.

Penurunan lebih tajam terlihat jika dibandingkan 2024. Dua tahun lalu, penindakan di Majalengka mencapai 890.280 batang, atau 73,7 persen lebih tinggi dari capaian tahun ini.

“Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan menekan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat,” ujar Eman.

Sinergi Pemda dan Aparat Berpedoman pada PMK 22/2026

Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui sinergi pemerintah daerah dan aparat. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Langkah itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan dana bagi hasil cukai untuk program penegakan hukum dan sosialisasi di daerah.

Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pelanggaran ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: ciremaitoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top