Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana klaim penjaminan simpanan senilai Rp243,02 miliar untuk ribuan nasabah dari empat BPR/BPRS bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Realisasi itu mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar Rp245,44 miliar yang mencakup 31.437 rekening. LPS menyatakan proses penyelesaian klaim di Jabar hampir tuntas, dengan sisa verifikasi menyangkut simpanan tidak layak bayar.
BANDUNG — Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin menyampaikan angka tersebut dalam Temu Media di Bandung, Sabtu. Menurut dia, dari total simpanan layak bayar Rp245,44 miliar, pihaknya telah membayar Rp243,02 miliar atau 99,47 persen.
Jumlah rekening yang sudah diselesaikan mencapai 31.437 rekening atau 99,53 persen. Nuruddin menyebut sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen," kata Nuruddin.
Rp1,58 Miliar Simpanan Tidak Layak Bayar
Dari total simpanan yang diverifikasi di Jabar, LPS mencatat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen. Sebagian besar penolakan klaim dipicu pemberian suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Faktor lain adalah keterlibatan nasabah dalam kondisi bank tidak sehat. Nilai simpanan yang ditolak karena tindakan nasabah tersebut mencapai Rp1,3 miliar atau 0,53 persen.
11 BPR/BPRS Ditutup Secara Nasional
Hingga 31 Agustus 2026, LPS menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator secara nasional. Dari angka itu, LPS membayar klaim Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar Rp1,85 triliun.
Empat bank bangkrut di Jawa Barat menjadi bagian dari penanganan tersebut. LPS tidak merinci nama keempat bank dalam paparan itu.
Syarat 3T agar Klaim Tidak Hangus
LPS mengingatkan masyarakat agar mematuhi prinsip 3T untuk menghindari risiko klaim hangus saat bank ditutup. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Pelanggaran atas salah satu syarat itu membuat simpanan tidak masuk kategori layak bayar. Dalam kasus di Jabar, mayoritas penolakan terjadi karena bunga di atas batas penjaminan.
Nuruddin menyebut pembayaran klaim dilakukan setelah proses verifikasi terhadap data simpanan dan nasabah. Ia meminta masyarakat mencermati suku bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.