BANDUNG BARAT — Aktivitas industri kapur di kawasan pegunungan Cipatat, Bandung Barat, mendapat tekanan keras dari pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan penghentian operasional permanen terhadap lima perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara 13 perusahaan lain hanya diizinkan beroperasi kembali setelah menyelesaikan perbaikan menyeluruh.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 18 perusahaan di kawasan tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga.
Debu dan Ancaman Longsor Jadi Temuan Utama
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan yang masih boleh beroperasi wajib melakukan pemulihan lingkungan secara total. Salah satu prioritas utama adalah membersihkan debu yang selama ini mencemari permukiman di sekitar kawasan pabrik dan tambang.
Selain persoalan debu, perusahaan juga diminta membenahi sistem ketenagakerjaan internal. Yang tidak kalah penting, kata Dedi, setiap perusahaan wajib melakukan mitigasi terhadap potensi longsor atau robohnya dinding pegunungan akibat aktivitas penambangan yang masif.
Perbaikan Tidak Bisa Dilakukan Sambil Produksi
Penghentian sementara terhadap 13 perusahaan bukan tanpa alasan. Menurut Dedi, proses pembenahan lingkungan dan struktur keamanan tambang tidak mungkin berjalan optimal jika mesin produksi masih beroperasi.
“Sisanya yang 13 itu ditutup sementara untuk melakukan perbaikan. Karena tidak mungkin perbaikan dilakukan sementara perusahaannya tetap jalan,” ujarnya di Bandung, Kamis (30/7).
Perusahaan Pelanggar Berat Diminta Hentikan Operasi
Untuk lima perusahaan yang terkena sanksi terberat, Dedi menyatakan instruksi penutupan permanen sudah dikeluarkan. “Sudah. Saya sudah perintahkan. Dari 18 perusahaan itu ada lima yang melanggar. Yang lima itu saya minta ditutup,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi pelaku industri ekstraktif di Jawa Barat bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan adalah harga mati. Kawasan Cipatat sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu sentra industri kapur terbesar di provinsi tersebut, namun kerap menuai keluhan warga terkait polusi udara dan kerusakan lahan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kelima perusahaan yang ditutup permanen mengenai langkah hukum atau kompensasi bagi pekerja. Pemerintah daerah pun belum merinci jadwal evaluasi bagi 13 perusahaan yang masih diberi kesempatan melakukan perbaikan.