CIREBON — Anggaran belanja pegawai dalam APBD Kota Cirebon 2026 hanya mencapai Rp486,4 miliar, sementara kebutuhan riilnya mencapai Rp596 miliar. Selisih Rp109,6 miliar itu dilaporkan Pemkot Cirebon ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, mengatakan kekurangan anggaran terutama berasal dari komponen gaji dan tunjangan PPPK. Selama ini, Pemkot menutup sebagian kebutuhan itu menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beban Gaji PPPK dan Harapan ke Pemerintah Pusat
Jumlah ASN Kota Cirebon mencapai 7.155 orang. Rinciannya, 3.569 PNS, 2.018 PPPK penuh waktu, dan 1.568 PPPK paruh waktu.
Arif menjelaskan, uang dari pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah sebagian harus diarahkan untuk menjaga kewajiban pembayaran aparatur tetap terpenuhi. Imbasnya, ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik kian sempit.
Pemkot berharap pemerintah pusat mengakomodasi pembiayaan PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Harapan itu muncul karena dalam kebijakan transfer ke daerah, ada bagian DAU yang ditentukan untuk mendukung penggajian PPPK daerah.
Anggaran PPPK Paruh Waktu Belum Tercakup
Angka Rp109,6 miliar ternyata belum menggambarkan seluruh tekanan. Perhitungan itu belum memasukkan kebutuhan pembayaran bagi 1.568 PPPK paruh waktu.
Pemkot Cirebon memperkirakan kebutuhan anggaran untuk PPPK paruh waktu mencapai Rp41,3 miliar per tahun. Dalam pencatatan anggaran daerah, pembayaran PPPK paruh waktu masih ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Jika digabung, tekanan riil terhadap keuangan daerah menjadi jauh lebih besar. Pertanyaan yang muncul kini bukan hanya soal gaji ASN yang tetap dibayarkan, melainkan seberapa kuat PAD Kota Cirebon menahan beban tanpa mengorbankan program yang langsung dirasakan masyarakat.