JAWA BARAT — Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai dengan tegas membantah klaim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung indikasi pelanggaran HAM. Dalam pernyataan resminya, Selasa (16/6/2026), Pigai menilai tuduhan itu tidak berdasar dan menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap konsep HAM.
“Ongoing Process” Bukan Pelanggaran
Menurut Pigai, program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu justru merupakan bagian dari proses pemenuhan hak dasar warga negara. Ia menegaskan MBG masih berada dalam tahap ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” ujar Pigai.
Atas dasar itu, mantan aktivis HAM ini mengkritik pernyataan Komnas HAM yang dinilainya prematur. “Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,” lanjutnya.
Evaluasi Diperbolehkan, Stigma Ditolak
Meski menolak label pelanggaran HAM, Pigai tidak menutup pintu untuk evaluasi. Ia menyatakan pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dan perbaikan teknis dalam pelaksanaan MBG di lapangan.
Namun, ia menekankan bahwa catatan-catatan tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan final. “Evaluasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” tegasnya.
Sikap Pigai ini menjadi kontras dengan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas. Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah temuan di lapangan yang dianggap berpotensi melanggar hak penerima manfaat, termasuk soal distribusi dan kualitas gizi.
Pertarungan Narasi di Awal Program
Pernyataan Pigai ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan membela mati-matian program MBG dari kritik yang dianggap mengarah pada kriminalisasi kebijakan. Pigai, yang sejak awal menjabat dikenal vokal, memilih pendekatan ofensif ketimbang defensif.
Di sisi lain, langkah Komnas HAM yang mengeluarkan pernyataan di awal implementasi program dinilai sebagian pengamat sebagai bentuk pengawasan preventif. Namun, Pigai justru membaca langkah itu sebagai kegagalan memahami konteks.
Hingga berita ini diturunkan, Komnas HAM belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Pigai. Program MBG sendiri mulai berjalan secara bertahap di sejumlah daerah sejak awal tahun 2026.