JAWA BARAT — Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengumumkan telah merestui 664 RKAB perusahaan tambang untuk tahun operasi 2026. Angka ini merupakan hasil evaluasi yang berlangsung hingga 12 Juni 2026, sementara sejumlah permohonan dari badan usaha lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan, proses evaluasi terhadap dokumen yang belum disetujui terus berjalan. Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujar Tri, Jumat, 12 Juni.
Aspek yang Sering Bermasalah dalam Dokumen RKAB
Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Minerba, terdapat sejumlah aspek yang kerap memerlukan penyempurnaan. Di antaranya data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
Tri menegaskan, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi ketat sebelum memperoleh persetujuan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik," jelasnya.
Dasar Hukum dan Digitalisasi Sistem RKAB
Kewajiban penyusunan RKAB bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dokumen ini memuat rencana kegiatan usaha dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga pasca tambang.
Pengaturan lebih lanjut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan kini diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.
Melalui transformasi digital ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan," tandas Tri.