JAWA BARAT — Polrestabes Bandung melalui Satpas memastikan dua mobil layanan SIM keliling beroperasi di lokasi yang berbeda pada hari ini. Titik pertama berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526, dan titik kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Kedua mobil melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan syarat pemohon belum melewati batas masa berlaku.
Biaya Perpanjangan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Perpanjangan SIM A dibanderol Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Warga diimbau membawa dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi agar proses berjalan lancar.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan keliling dan harus mengurus pembuatan SIM baru di Kantor Samsat atau Satpas.
Mengapa Layanan Keliling Masih Jadi Andalan?
Keberadaan mobil SIM keliling menjadi solusi bagi warga Bandung yang terkendala waktu dan jarak menuju kantor pelayanan utama. Polrestabes Bandung rutin menjadwalkan operasi di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk menjangkau lebih banyak pemohon.
Dibandingkan dengan antrean di Samsat yang bisa memakan waktu setengah hari, layanan keliling menawarkan efisiensi waktu. Namun, keterbatasan jam operasional—hanya tiga jam per hari—menjadi catatan tersendiri. Warga harus tiba sebelum pukul 12.00 WIB untuk mendapatkan nomor antrean.
Perbandingan dengan Layanan Perpanjangan Online
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan opsi perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan online memungkinkan pemohon memperpanjang SIM tanpa datang ke lokasi fisik, dengan syarat melakukan verifikasi data dan membayar PNBP secara elektronik.
Meski demikian, tidak semua warga mengakses layanan digital karena keterbatasan literasi teknologi atau kendala sinyal. SIM keliling tetap menjadi opsi favorit bagi mereka yang ingin proses tatap muka langsung dengan petugas dan kepastian dokumen selesai di hari yang sama.
FAQ: Hal yang Sering Ditanyakan Seputar SIM Keliling Bandung
Apakah SIM keliling melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan mobil keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Pembuatan SIM baru harus dilakukan di Satpas atau Samsat dengan mengikuti tes teori dan praktik.
Berapa lama proses perpanjangan di SIM keliling?
Rata-rata proses memakan waktu 15–30 menit per orang, tergantung jumlah pemohon. Petugas menyarankan datang lebih awal karena kuota antrean terbatas hingga pukul 12.00 WIB.