Pencarian

Permendagri 11/2026 Hapus Pajak Tahunan untuk 5 Jenis Kendaraan, Termasuk Kereta Api dan Mobil Energi Terbarukan

Jumat, 22 Mei 2026 • 08:17:37 WIB
Permendagri 11/2026 Hapus Pajak Tahunan untuk 5 Jenis Kendaraan, Termasuk Kereta Api dan Mobil Energi Terbarukan
Kereta api termasuk salah satu kendaraan yang dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Permendagri 11/2026.

JAWA BARAT — Pemerintah pusat kembali menerbitkan aturan yang mengatur ulang siapa saja yang wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, ada lima golongan kendaraan yang dinyatakan bebas dari kewajiban tersebut. Aturan ini langsung berlaku dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang sempat memberikan keringanan lebih luas pada kendaraan listrik.

Lima Golongan yang Dibebaskan dari PKB

Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026, kelima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB adalah:

  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Dari daftar itu, kategori kendaraan energi terbarukan menjadi sorotan utama. Definisi energi terbarukan di sini mencakup kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak Jadi Sekadar Insentif Daerah

Perubahan paling signifikan terjadi pada nasib mobil listrik. Pada Permendagri sebelumnya, yakni Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun dalam aturan terbaru, frasa itu tidak lagi tercantum secara gamblang.

Alih-alih bebas otomatis, aturan baru mengalihkan kewenangan ke pemerintah daerah. Pasal 19 Permendagri 11/2026 menyebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, status bebas pajak bukan lagi hak mutlak, melainkan tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Khusus untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi, aturan ini memberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Ini menjadi kabar baik bagi pemilik mobil listrik yang sudah lebih dulu beralih.

Mendagri Instruksikan Gubernur untuk Tetap Beri Insentif

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tidak tinggal diam. Ia menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang secara khusus menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi pemda yang ingin mempertahankan kebijakan bebas pajak kendaraan listrik di wilayahnya.

Bagi calon pembeli mobil listrik, konsekuensinya jelas: sebelum membeli, pastikan dulu kebijakan gubernur di provinsi Anda. Di daerah yang mengikuti instruksi Mendagri, Anda masih bisa menikmati pembebasan pajak. Di daerah lain, Anda mungkin harus membayar PKB seperti kendaraan konvensional. Regulasi ini membuat peta insentif kendaraan listrik di Indonesia menjadi tidak seragam — tergantung di mana Anda tinggal.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks