Pencarian

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Mulai Juni 2026

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:30:01 WIB
Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Mulai Juni 2026
Pemerintah alokasikan Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

JAWA BARAT — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan dana untuk pembayaran hak para abdi negara tersebut. Langkah taktis ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi global. Target penyaluran ditetapkan sepenuhnya rampung pada pertengahan tahun ini.

Langkah Regulasi dan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum utama pelaksanaan kebijakan ini. Aturan tersebut menetapkan secara rinci jadwal serta besaran hak keuangan yang akan diterima oleh setiap golongan penerima.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kebutuhan dana telah dialokasikan dalam pos belanja negara. Koordinasi lintas kementerian terus berjalan demi kelancaran proses transfer.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Bagaimana Pembagian Komponen APBN dan APBD?

Penyaluran dana ini terbagi berdasarkan sumber pendanaan masing-masing instansi. Bagi pegawai yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, aparatur daerah yang digaji melalui APBD menerima komponen serupa. Mereka juga mendapatkan tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji, disesuaikan dengan kapasitas fiskal serta regulasi daerah setempat.

Skema perlindungan juga diberikan kepada para pensiunan dan penerima pensiun. Kelompok ini berhak mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan tanpa adanya potongan iuran wajib.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Proyeksi Dampak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa stimulus fiskal ini dirancang untuk menopang konsumsi domestik. Pemerintah memproyeksikan perputaran uang dari gaji ke-13 ini akan menjadi motor penggerak ekonomi pada kuartal kedua.

Kebijakan belanja ini juga berfungsi sebagai bantalan terhadap potensi perlambatan ekonomi global. Arus modal yang masuk ke pasar domestik diharapkan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara luas.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks