MAJALENGKA — DPRD Kabupaten Majalengka memprioritaskan pembahasan Raperda tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi pada tahun 2026. Raperda inisiatif ini diusulkan setelah lembaga legislatif menerima banyak laporan terkait proyek yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pengerjaan, hingga minimnya transparansi pelaksana proyek.
“Selama hampir dua tahun kami di DPRD melihat langsung bagaimana pekerjaan konstruksi di lapangan. Ada yang bagus, tapi ada juga yang masih kurang baik,” ujar Iing usai sidang paripurna DPRD, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan warga kerap masuk ke DPRD maupun Inspektorat, namun tidak selalu mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kondisi itu dinilai terjadi karena belum ada regulasi daerah yang secara spesifik mengatur pengawasan jasa konstruksi.
Aturan dan Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Proyek
Melalui Raperda ini, DPRD ingin menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh tahapan proyek konstruksi di Majalengka. Mulai dari kepatuhan terhadap standar teknis, peningkatan kualitas pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.
“Kalau sudah ada perda, maka jelas ada aturan dan sanksinya. Jadi ketika terjadi pelanggaran, bisa langsung ditindak sesuai ketentuan,” jelas Iing.
Ia menambahkan, poin-poin teknis masih akan dirumuskan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengaturan soal sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan standar pelaksanaan proyek. DPRD juga mendorong agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis di lapangan.
Anggaran Daerah Terbatas, Kualitas Pembangunan Harus Optimal
Iing menekankan, Raperda ini lahir dari semangat efisiensi anggaran daerah. Menurutnya, dengan keterbatasan fiskal Kabupaten Majalengka, hasil pembangunan harus benar-benar berkualitas dan tidak boleh ada pemborosan akibat proyek yang asal jadi.
“Jangan sampai anggaran kita yang terbatas, hasil pembangunannya juga kurang baik. Harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan yang berkualitas,” pungkasnya.
DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada tahun 2026 agar bisa segera diundangkan. Jika berlaku, Perda ini akan menjadi acuan utama bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait dalam mengawal setiap proyek konstruksi di Majalengka.