Pencarian

Warga Bulusan Semarang Ajukan Banding ke PT TUN Surabaya dan Minta Perlindungan ke Komisi III DPR serta MA

Selasa, 12 Mei 2026 • 16:56:01 WIB
Warga Bulusan Semarang Ajukan Banding ke PT TUN Surabaya dan Minta Perlindungan ke Komisi III DPR serta MA
Warga Bulusan Semarang mengajukan banding ke PT TUN Surabaya terkait sengketa tanah dengan pengembang.

SEMARANG — Kekhawatiran kehilangan tempat tinggal membayangi warga Bulusan. Keputusan PTUN Semarang yang memenangkan gugatan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) terhadap BPN Kota Semarang membuat status tanah mereka dipertanyakan. Kini, nasib sertifikat yang telah mereka miliki sejak 30 tahun lalu bergantung pada proses banding di PT TUN Surabaya.

Perwakilan warga, Dyah Krisna, mengatakan bahwa langkah banding ini merupakan pilihan terakhir. Sebab, pihak yang justru digugat, yaitu BPN Kota Semarang, memilih untuk tidak mengajukan banding. Dyah menilai sikap BPN itu sebagai bentuk pembiaran.

BPN Dinilai Tak Pertahankan Produk Sertifikat

“Aparat kantor ATR/BPN Semarang tidak berusaha mempertahankan produk sertifikat yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi mereka. Kami harus melakukan banding untuk keadilan atas hak kami,” ujar Dyah dalam pernyataannya.

Menurut Dyah, keanehan sudah terlihat sejak proses persidangan di PTUN Semarang. Ia menyebut hal-hal substantif seperti kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi tumpang tindih lahan tidak pernah dilakukan oleh majelis hakim maupun pihak terkait. Ketika putusan akhirnya keluar dan memenangkan pengembang, BPN Kota Semarang tidak menunjukkan itikad untuk melawan.

Surat Perlindungan Hukum Dikirim ke Komisi III dan MA

Selain jalur banding, warga juga mengambil langkah non-litigasi. Kurniani, perwakilan warga Bulusan lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut dikirim sejak 1 Mei 2026.

“Jika mereka tidak peduli terhadap Prona, program negara yang mereka jalankan, biar saja kami yang peduli dan mempertahankannya. Kami tidak hanya berjuang melalui Pengadilan Tinggi TUN, juga meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI dan MA,” tegas Kurniani.

Warga mengklaim selama 30 tahun mereka taat membayar pajak atas tanah yang kini diperkarakan. Sertifikat yang mereka pegang merupakan produk dari program Prona, sebuah program legalisasi aset yang digagas negara. Kini, mereka berharap ada pihak yang mendengar dan melindungi hak-hak mereka yang sudah puluhan tahun melekat.

Bagikan
Sumber: bogordaily.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks