Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini beroperasi di dua titik terpisah, yakni The Kings Jalan Kepatihan untuk Bus 1 dan Pasar Modern Batununggal untuk Bus 2. Pelayanan dibuka serentak pada Kamis, 10 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB.
Warga Kota Bandung yang berniat memperpanjang lisensi berkendara perlu memperhatikan pembagian pos armada operasional hari ini. Bus 1 disiagakan di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Adapun Bus 2 ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
Kedua armada mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM rampung. Namun, loket pendaftaran perpanjangan hanya dibuka pada rentang pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Mengingat sempitnya jendela pendaftaran harian, pemohon dianjurkan tiba lebih awal di lokasi.
Penempatan unit bus pada Kamis ini menjadi bagian dari rangkaian jadwal mingguan 7-12 September 2026 yang berpindah setiap hari. Data detikJabar mengonfirmasi operasional Senin 7 September sebelumnya digelar di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Sehari setelahnya, Selasa 8 September, armada bergeser ke MCD Soekarno Hatta No 610 dan Pasar Modern Batununggal.
Pada Rabu 9 September kemarin, layanan sempat singgah di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Setelah penugasan hari Kamis tuntas, armada akan berpindah lagi ke pangkalan berikutnya. Pada Jumat 11 September, layanan dibuka di BPRKS Wastukencana dan BPRKS Leuwipanjang.
Agenda pelayanan pekan ini ditutup pada Sabtu 12 September di Metro Indah Mall serta ITC Kebon Kalapa. Pergerakan lokasi harian menuntut kecermatan para pengendara. Jangan sampai salah mendatangi titik pelayanan.
Layanan gerai bergerak memiliki batas wewenang administratif yang ketat. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif serta belum melewati masa kedaluwarsa. Petugas lapangan tidak menerima pembuatan SIM baru maupun pergantian golongan lisensi berkendara.
Pengendara dengan SIM kedaluwarsa wajib memproses penerbitan baru di kantor Satpas induk. Tertib administrasi menentukan kelancaran permohonan. Jangan datang dengan berkas tidak lengkap.
Sejumlah dokumen pokok yang wajib dibawa pemohon meliputi:
Besaran tarif perpanjangan merujuk ketentuan legal pemerintah. Regulasi PP No. 76 Tahun 2020 mematok biaya resmi SIM A senilai Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Sistem pembayaran wajib menggunakan metode non-tunai melalui mesin EDC atau transfer sesuai ketetapan Satpas setempat.
Di luar tarif penerbitan dokumen resmi, ada komponen pembiayaan lain di gerai. Uji kelayakan kesehatan dan asuransi ditagihkan terpisah dari biaya pokok perpanjangan. Sediakan saldo non-tunai memadai demi menghindari kendala transaksi.
Pola pergerakan unit mobile Bandung serupa dengan sistem di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Wilayah aglomerasi tersebut juga menggelar layanan SIM Keliling rutin setiap hari kerja. Satlantas DKI Jakarta umumnya menurunkan lima armada, sedangkan Bekasi dan Tangerang masing-masing menyiagakan dua bus operasional.
Titik singgah armada di wilayah Jabodetabek pun berganti setiap hari kerja secara berkala. Pemohon di Jabodetabek diwajibkan memeriksa kanal resmi pengumuman Satlantas atau Satpas H-1 sebelum bertolak. Langkah ini menghindarkan warga dari risiko salah jadwal.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.