Registrasi IMEI iPhone via Bea Cukai: Panduan Lengkap Hindari Pemblokiran

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 04 September 2026 | 20:17:01 WIB
Petugas menunjukkan proses pemindaian kode QR pada saat registrasi IMEI perangkat telepon seluler di kantor Bea Cukai.

JAKARTA — Kebijakan pemblokiran IMEI yang mulai berlaku sejak 18 April 2020 menuntut setiap pemilik ponsel, termasuk iPhone yang dibeli dari luar negeri, untuk memastikan perangkatnya terdaftar secara resmi. Langkah ini dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menekan peredaran ponsel ilegal sekaligus mendukung industri lokal agar lebih terkontrol dan sehat.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM pada ponsel. Jika nomor ini tidak tercatat di Central Equipment Identity Register (CEIR), perangkat seperti iPhone dari luar negeri atau pasar gelap berisiko diblokir, sehingga tidak dapat dipakai untuk aplikasi yang memerlukan koneksi internet dan komunikasi menjadi terganggu.

Mengapa Registrasi IMEI Menjadi Kewajiban?

IMEI berfungsi sebagai identitas unik atau semacam "KTP" bagi setiap ponsel, terdiri dari 14 digit utama serta satu digit tambahan untuk verifikasi. Dengan mendaftarkan nomor ini ke Kemenperin, pemilik iPhone dapat menjamin perangkatnya beroperasi secara sah dan optimal menggunakan jaringan operator di Indonesia.

Sebelum melakukan pendaftaran mandiri, pemilik wajib memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Maksimal pembelian ponsel dari luar negeri adalah dua unit dengan nilai tidak melebihi 500 dolar AS (sekitar Rp7,3 juta), baik dibawa sendiri maupun dikirim lewat ekspedisi. Jika jumlah unit melampaui batas, perangkat tambahan akan disita, dan jika nilainya melebihi ketentuan, akan dikenakan PPN 10% serta PPh 7,5% dari harga.

Proses Registrasi IMEI Melalui Situs Resmi Bea Cukai

Pendaftaran IMEI iPhone secara mandiri dapat dilakukan melalui laman resmi beacukai.go.id. Pemilik perlu melengkapi data pribadi, mendaftarkan barang bawaan, memasukkan nomor IMEI perangkat, mengunggah surat karantina jika tersedia, serta mengisi kode captcha untuk verifikasi.

Setelah menekan tombol "Send", sistem akan menampilkan Kode QR dan Registration ID. Pemohon kemudian harus mendatangi kantor Bea Cukai untuk pemindaian Kode QR pada bagian pemeriksaan, dan setelah seluruh proses perpajakan selesai, pejabat Bea Cukai akan memberikan persetujuan resmi.

Alternatif Registrasi Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai

Bagi pengguna Android, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang diunduh dari Google Play Store. Langkahnya adalah membuka aplikasi, memilih menu "IMEI", mengisi data diri dan informasi penerbangan, lalu memasukkan detail perangkat seperti merek, tipe, dan nomor IMEI.

Setelah menekan tombol "Complete", Kode QR dan Registration ID akan ditampilkan. Sama seperti prosedur melalui situs web, pemohon wajib mengunjungi kantor Bea Cukai untuk pemindaian dan menyelesaikan prosedur perpajakan hingga mendapat persetujuan resmi dari petugas.

Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone Sebelum Registrasi

Nomor IMEI iPhone dapat ditemukan melalui tiga metode mudah. Pertama, melalui menu Settings, pilih General, masuk ke About, lalu gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI. Kedua, melalui iTunes dengan menyambungkan iPhone ke laptop, membuka aplikasi, klik ikon perangkat di bagian atas layar, masuk ke tab Summary, dan klik dua kali pada nomor telepon untuk menampilkan IMEI.

Ketiga, menggunakan kode khusus dengan membuka aplikasi Phone, memasukkan kode *#06#, dan menekan tombol Call. Nomor IMEI akan langsung muncul di layar perangkat.

Setelah menemukan nomor IMEI, pemilik dapat mengecek status pendaftaran melalui situs Kemenperin dengan memasukkan nomor IMEI dan menekan Enter atau Submit. Pendaftaran melalui Kemenperin gratis untuk iPhone yang dijual resmi di Indonesia, sedangkan untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri harus melalui prosedur Bea Cukai.

Apakah Registrasi IMEI Dikenakan Biaya?

Mendaftarkan IMEI ponsel tidak memerlukan biaya langsung. Namun, pemilik tetap wajib memenuhi ketentuan kepabeanan untuk perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet), termasuk pembayaran Bea Masuk dan pajak impor (PDRI), kecuali jika mendapat pembebasan sesuai peraturan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa pemilik iPhone wajib mendaftarkan IMEI maksimal 60 hari sejak perangkat masuk ke Indonesia. Peraturan pemblokiran juga berlaku untuk iPhone yang hilang atau dicuri, dan pemilik harus menyertakan bukti kehilangan serta melapor ke operator seluler terkait. Dengan mengikuti seluruh prosedur resmi ini, pemilik iPhone luar negeri dapat menikmati fungsionalitas penuh perangkatnya dan terhindar dari risiko pemblokiran pemerintah.

Reporter: Redaksi
Back to top