JAWA BARAT — Kondisi kendaraan bekas yang belum sempat diurus balik nama sering kali menjadi kendala saat hendak membayar pajak. Namun, sistem daring kini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tanpa harus menghadirkan KTP pemilik asli, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih efisien.
Fenomena ini umum terjadi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama. Beruntungnya, aplikasi SIGNAL tidak mengharuskan pemilik kendaraan yang tertera di BPKB untuk hadir dengan membawa KTP saat transaksi pembayaran pajak tahunan dilakukan.
Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan saja. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat.
Sebelum memulai proses, ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan sebagai bagian dari verifikasi data. Kelengkapan berkas ini akan menentukan kelancaran transaksi, terutama saat kepemilikan kendaraan belum diperbarui secara resmi.
Dokumen yang diperlukan meliputi STNK asli atau foto STNK yang terlihat jelas, KTP pemilik sebelumnya jika diminta sistem, dan KTP Anda sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Siapkan juga BPKB sebagai dokumen pendukung bila diperlukan untuk verifikasi tambahan.
Proses pembayaran diawali dengan mengunduh aplikasi resmi SIGNAL melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Pastikan Anda memasang aplikasi versi terbaru agar seluruh fitur pembayaran dapat berjalan lancar.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data pribadi lengkap. Data yang diperlukan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan unggahan foto e-KTP.
Proses verifikasi dilanjutkan dengan melakukan selfie di tempat dengan pencahayaan cukup. Langkah ini bertujuan mencocokkan wajah Anda dengan dokumen resmi, sehingga keamanan dan validitas akun terjamin.
Setelah akun berhasil diverifikasi, login menggunakan kombinasi email atau nomor telepon dengan kata sandi yang telah dibuat. Ingatlah untuk menjaga kerahasiaan data login dan tidak membagikannya kepada pihak lain.
Untuk menambahkan kendaraan ke dalam sistem, Anda perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor, serta lima digit terakhir nomor rangka. Input data yang akurat memastikan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya tercatat dengan benar.
Pada halaman utama aplikasi, pilih kendaraan yang sudah terdaftar dan masuk ke menu pembayaran pajak tahunan. Sistem akan menampilkan rincian tagihan secara transparan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) jika berlaku.
Setelah memeriksa rincian tagihan dan memastikan tidak ada kesalahan input, klik tombol "Lanjut" untuk memproses pembayaran. Aplikasi SIGNAL menyediakan beragam metode pembayaran yang bisa dipilih sesuai preferensi.
Anda dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking dari bank yang terdaftar, transfer antarbank, atau menggunakan e-wallet yang sudah terintegrasi. Pilihlah metode yang paling nyaman dan sesuai dengan kebijakan daerah tempat tinggal Anda.
Begitu transaksi selesai, bukti pembayaran digital akan langsung muncul di aplikasi. Simpan bukti ini melalui screenshot atau unduh sebagai arsip resmi untuk keperluan verifikasi atau klaim di kemudian hari.
Setelah pajak terbayar, langkah penting berikutnya adalah pengesahan STNK. Beberapa wilayah tidak mewajibkan pengesahan STNK pasca pembayaran online, namun ada pula daerah yang masih menerapkan prosedur tersebut.
Jika domisili Anda mewajibkan pengesahan, bawa bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat dan lakukan sesuai aturan lokal. Anda bisa memilih opsi pengiriman STNK melalui jasa kurir ke alamat rumah atau mengambilnya langsung di kantor Samsat tempat pengesahan dilakukan.
Untuk pengesahan secara daring, pilih nomor registrasi kendaraan yang ingin disahkan dan klik Lanjut. Setelah sistem menampilkan rincian tagihan, geser tombol untuk mengirim Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Tentukan alamat pengiriman atau pilih pengambilan langsung di Samsat, lalu klik Lanjut untuk melihat rekap biaya dan pilih metode pembayaran. Status pengesahan akan muncul di aplikasi setelah transaksi selesai.
Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan orang lain menawarkan kemudahan yang signifikan. Prosesnya cepat tanpa antre karena seluruh transaksi dapat dilakukan dari ponsel kapan saja dan di mana saja.
Layanan ini juga transparan dan aman berkat fitur pengecekan rincian tagihan serta status pembayaran secara real-time. Fitur ini bahkan membantu anggota keluarga, karena selama kendaraan masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), pembayaran pajak untuk orang tua atau pasangan bisa dilakukan oleh anggota keluarga lain.
Kemudahan lain datang dari data kendaraan yang tersimpan otomatis setelah registrasi awal, sehingga pembayaran di masa depan menjadi lebih praktis. Fleksibilitas metode pembayaran melalui transfer bank, e-wallet, atau kanal terintegrasi lainnya menjadikan aplikasi ini solusi efisien untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ribet.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal penting. Pastikan koneksi internet Anda stabil selama registrasi dan pembayaran, sebab gangguan jaringan bisa menghambat transaksi.
Gunakan alamat email aktif karena tautan aktivasi akun akan dikirim ke sana. Siapkan foto KTP yang terlihat jelas dan lakukan selfie dengan pencahayaan baik agar verifikasi wajah berhasil. Periksa kembali seluruh data kendaraan dan identitas sebelum dikirim serta simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip cadangan.
Banyak yang bertanya apakah pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain bisa dilakukan secara online? Jawabannya, ya. Pembayaran tetap bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor Samsat. Lantas, apakah surat kuasa diperlukan jika berbeda Kartu Keluarga? Surat kuasa biasanya dibutuhkan saat proses pengesahan STNK, bukan saat pembayaran online, meski ketentuannya bisa berbeda tergantung kebijakan Samsat masing-masing.
Untuk data yang perlu disiapkan, Anda memerlukan nomor polisi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan untuk proses verifikasi. Dengan hadirnya layanan SIGNAL, kini proses membayar pajak kendaraan atas nama orang lain menjadi lebih sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja.