LPS dan Bareskrim Perkuat Koordinasi di Bandung, 13 Upaya Hukum Perbankan Jabar Dimenangkan hingga Semester I 2026

Penulis: Ridho Pratama  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:34:32 WIB
LPS dan Bareskrim Polri menggelar sosialisasi dan FGD di Bandung untuk memperkuat sinergi pemberantasan tindak pidana perbankan di Jawa Barat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Bareskrim Polri menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Bandung, Rabu (26/8), untuk memperkuat sinergi pemberantasan tindak pidana perbankan di Jawa Barat. Sepanjang semester I 2026, LPS tercatat telah memenangkan 13 upaya hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan bank, mayoritas di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

BANDUNG — Langkah ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK yang memberikan wewenang baru bagi LPS. Kegiatan ini menghadirkan hampir 30 penyidik Satreskrim dari tingkat polda hingga polres di Jawa Barat, termasuk Polres Depok dan Bekasi yang berada di bawah Polda Metro Jaya.

13 Kasus Berhasil Dimenangkan, LPS Buka Data 158 Bank yang Ditangani

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi efektif dengan aparat kepolisian dalam upaya pemulihan aset atau recovery.

"Sudah ada 13, dan alhamdulillah dengan sinergi dan kolaborasi yang bagus dengan kepolisian, kita berhasil memenangkan kasus tersebut sehingga yang bersangkutan harus dinyatakan bertanggung jawab terhadap tuntutan upaya recovery," kata Ary di Bandung, Rabu.

Sepanjang berdirinya LPS hingga 2026, terdapat 158 bank yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 157 bank di antaranya berakhir pada proses likuidasi dengan mayoritas adalah BPR.

Modus Fraud BPR: Kredit Fiktif hingga Minimnya Sistem Teknologi

Ary menjelaskan, sebagian besar penutupan BPR dipicu oleh tindakan fraud. Celah tindak pidana ini kerap muncul akibat minimnya sistem teknologi informasi atau core banking system yang tepercaya di internal bank.

Kondisi tersebut memicu praktik kredit fiktif, kredit topengan, hingga penyelewengan dana oleh oknum internal. Lewat forum ini, LPS memperkenalkan kewenangan baru berupa early intervention atau intervensi dini untuk mendeteksi kesehatan bank sebelum izin usahanya dicabut.

Mekanisme ini sekaligus memilah apakah persoalan bank dipicu oleh kondisi ekonomi atau murni akibat moral hazard pengelola.

Polri Ingatkan Bahaya Moral Hazard dan Target Penindakan di Wilayah Rawan

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol M Arsal Sahban menegaskan, keterlibatan Polri bertujuan mendampingi LPS mengawal komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) agar trauma krisis moneter 1998 tidak terulang.

"Jangan sampai bantuan pemerintah kemudian dipersepsikan sebagai jaminan bahwa masyarakat berada dalam kondisi yang sepenuhnya aman. Tetap diperlukan kewaspadaan terhadap potensi praktik-praktik yang tidak semestinya," ujar Arsal.

Polri sengaja memilih wilayah yang memiliki persoalan BPR untuk segera ditangani. Harapannya, diskusi ini membekali penyidik dengan pemahaman teknis pidana perbankan serta membangun komunikasi informal demi percepatan asset tracing.

Selain sektor perbankan, sosialisasi UU P2SK ini juga menyoroti mandat baru LPS sebagai penjamin polis asuransi yang berlaku efektif paling lambat Januari 2028, serta kewenangan resolusi perusahaan asuransi pada 2030.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top