Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyita 209 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di empat kecamatan. Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sabtu ini menjaring barang bukti dengan nilai penjualan mencapai Rp10,45 juta. Penyisiran menyasar Kecamatan Pabuaran, Ciledug, Karangwangi, dan Sumber.
CIREBON — Operasi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Kabupaten Cirebon pada Sabtu ini membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 209 botol minuman beralkohol tanpa izin edar berhasil diamankan dari empat kecamatan berbeda, dengan total nilai penjualan ditaksir mencapai Rp10,45 juta.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan penertiban ini menyasar para penjual minuman keras yang tidak memiliki legalitas usaha. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari keempat lokasi penyisiran, Kecamatan Karangwangi mencatatkan temuan terbanyak. Petugas mengamankan 66 botol miras dengan nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.
Di Kecamatan Sumber, petugas menyita 60 botol dengan nilai sekitar Rp3 juta. Sementara itu, operasi di Kecamatan Pabuaran menghasilkan 43 botol senilai Rp2,15 juta, dan Kecamatan Ciledug menjadi lokasi dengan temuan paling sedikit yakni 40 botol senilai Rp2 juta.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tertib kegiatan usaha minuman beralkohol. Satpol PP juga berpedoman pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol.
"Petugas hari ini menertibkan minuman beralkohol yang penjualannya tidak berizin," kata Soko di Cirebon, Sabtu.
Seluruh barang bukti hasil operasi langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk kepentingan tindak lanjut penegakan. Langkah ini memastikan proses hukum terhadap para pelanggar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi pekat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.