JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Kamis, 30 Juli 2026. Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan pembuatan baru.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena setiap lokasi hanya melayani sejumlah pemohon per hari. Pendaftaran di beberapa wilayah bahkan ditutup pukul 10.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengoperasikan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Berikut lokasinya:
Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menyediakan layanan di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sementara itu, Polrestabes Bandung melayani pemohon di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park. Jam pelayanan di Bandung sedikit lebih panjang, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen ini diperiksa sebelum proses perpanjangan dilayani.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku: Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah.
Masyarakat diimbau mengecek jadwal terbaru melalui media sosial atau kanal resmi kepolisian setempat karena lokasi dan jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu.