BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda pada hari ini, Selasa (14/7/2026), untuk menjawab kebutuhan warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Salah satu titik yang bisa didatangi warga berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebon Waru, dengan jadwal pelayanan mulai pukul 09.00 WIB.
Selain di Kiara Artha Park, satu lokasi lain juga disiapkan untuk menjangkau lebih banyak pengendara. Namun, pihak kepolisian mengimbau warga untuk datang lebih awal karena antrean kerap terjadi pada jam-jam pertama pembukaan.
Berikut prosedur yang harus diikuti pemohon:
Pemohon perpanjangan SIM A atau SIM C wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang sudah ditetapkan.
Perlu dicatat, SIM Keliling Bandung menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga luar kota yang sedang berada di Bandung pun bisa memanfaatkan layanan ini.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika pemohon terlambat satu hari saja, ia tidak bisa lagi memperpanjang melalui SIM Keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Kedua regulasi itu mengatur secara tegas masa berlaku dan konsekuensi keterlambatan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya dengan pembuatan dokumen baru. Karena itu, warga diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum mendatangi lokasi pelayanan.