JAWA BARAT — Pemerintah Kota New York resmi memberlakukan aturan Click-to-Cancel yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan tombol atau opsi pembatalan langganan yang sederhana dan langsung. Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Wali Kota Eric Adams ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober mendatang.
Aturan ini mewajibkan perusahaan yang menawarkan layanan automatic renewal atau langganan berkelanjutan untuk memberikan opsi pembatalan yang sama mudahnya dengan proses pendaftaran. Artinya, jika konsumen bisa mendaftar dengan tiga klik, maka proses pembatalan juga harus selesai dalam tiga klik, bukan dengan mengharuskan konsumen menelepon customer service atau mengirim surat fisik.
Selain itu, perusahaan dilarang meminta konsumen membayar biaya pengembalian barang yang diberikan secara gratis sebagai bagian dari paket langganan. Semua biaya dan syarat langganan juga wajib diungkapkan secara jelas di awal transaksi.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan ini, sanksi yang menanti cukup berat. Department of Consumer and Worker Protection (DCWP) New York akan mengenakan denda mulai dari 525 dolar AS (sekitar Rp 8,6 juta) untuk setiap pelanggaran. Perusahaan juga diwajibkan memberikan restitusi kepada konsumen yang dirugikan.
Meskipun aturan ini hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di New York City, DCWP mencatat bahwa kebijakan ini tumpang tindih dengan hukum negara bagian New York yang sudah mengatur bagaimana perusahaan harus menerima pemberitahuan pembatalan dari konsumen.
Menariknya, aturan Click-to-Cancel di New York ini merupakan bentuk realisasi dari rencana Federal Trade Commission (FTC) yang sempat gagal di tingkat nasional. Rencana serupa yang diusung oleh mantan Ketua FTC Lina Khan batal diberlakukan setelah komisi tersebut dirombak oleh Presiden Donald Trump dan pengadilan federal membatalkan aturan tersebut pada Juli 2025.
Kini, aturan serupa hanya berlaku di beberapa negara bagian seperti Utah, Idaho, California, Massachusetts, Georgia, Minnesota, Colorado, Illinois, dan Arkansas. New York menjadi kota besar pertama yang menerapkannya secara mandiri.
Bagi pengguna di Indonesia, fenomena langganan yang sulit dibatalkan bukanlah hal asing. Banyak layanan streaming, aplikasi fitness, atau software premium yang sengaja mempersulit proses unsubscribe dengan menyembunyikan tombol atau mengarahkan pengguna ke email support yang tidak kunjung dibalas.
Meskipun belum ada regulasi spesifik seperti Click-to-Cancel di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi praktik bisnis yang merugikan konsumen, termasuk dalam transaksi digital. Aturan New York ini bisa menjadi referensi bagi regulator di Tanah Air untuk menyusun kebijakan serupa.
Aturan Click-to-Cancel ini juga digandengkan dengan rencana aturan junk fees (biaya tersembunyi) yang akan dibuka untuk konsultasi publik pada 7 Agustus mendatang. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk menampilkan harga penuh barang atau jasa di muka, tanpa biaya tambahan yang baru muncul di halaman pembayaran.
Wali Kota Adams sebelumnya memang berkampanye dengan janji memberantas eksploitasi korporasi. Lina Khan, yang menjabat sebagai salah satu ketua transisi Adams, juga dikenal gencar memberantas biaya tersembunyi selama menjabat di FTC. Sinergi kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di sektor digital kini menjadi prioritas utama di New York.