BANDUNG — Warga Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini bisa mendatangi dua lokasi SIM keliling yang telah disiapkan kepolisian. Salah satu titik berada di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No 149, Kota Bandung.
Layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pagi hari dan hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C. Pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini untuk perpanjangan SIM B karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya.
Kepolisian membuka dua lokasi secara bergantian setiap hari kerja. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya mulai mengular pada pukul 09.00 WIB.
Pemohon perpanjangan SIM harus menyiapkan sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mendatangi lokasi SIM keliling:
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling.
Mereka yang telat memperpanjang harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM keliling mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemohon disarankan menyiapkan uang pas atau mengecek ketersediaan mesin EDC di lokasi untuk pembayaran non-tunai.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling hari ini bisa berubah sewaktu-waktu. Warga disarankan memantau akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung sebelum berangkat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.