SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Hadir di Metropolitan Mall Cileungsi, Layanan Perpanjangan Buka hingga Sore

Penulis: Taufik Rahman  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 08:41:31 WIB
Layanan perpanjangan SIM Keliling hadir di Metropolitan Mall Cileungsi hari ini.

CILEUNGSI — Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C kembali hadir di Metropolitan Mall Cileungsi hari ini, Kamis (4/6). Lokasi ini menjadi salah satu titik favorit warga Kecamatan Cileungsi dan sekitarnya karena aksesnya yang berada di pusat perbelanjaan dan dekat dengan permukiman padat penduduk.

Petugas dari Satpas Polres Bogor akan melayani mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena antrean kerap terjadi pada jam siang.

Syarat Perpanjangan SIM: Fotokopi dan Tes Kesehatan

Bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa. Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi yang bisa dilakukan di lokasi atau dari klinik terdekat.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk jasa tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi tergantung penyedia.

Mengapa Layanan SIM Keliling Masih Jadi Andalan Warga Bogor?

Kehadiran SIM Keliling di Metropolitan Mall Cileungsi menjadi solusi bagi warga yang enggan mengurus perpanjangan langsung ke Satpas Polres Bogor di Cibinong. Jarak tempuh dari Cileungsi ke pusat kota mencapai lebih dari 20 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari satu jam jika macet.

Layanan jemput bola ini juga menyasar kawasan industri dan permukiman kelas menengah di Cileungsi, Gunung Putri, hingga Klapanunggal. Dengan satu mobil unit pelayanan, petugas rata-rata melayani 50 hingga 80 pemohon per hari.

Catatan: Hanya Perpanjangan, Bukan SIM Baru

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku lebih dari satu tahun harus mengajukan permohonan baru di Satpas Induk.

Warga yang ingin mengecek jadwal SIM Keliling di lokasi lain bisa memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Bogor atau menghubungi call center kepolisian setempat.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: rm.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top