GARUT — Sebanyak 22 desa persiapan di Kabupaten Garut kini memasuki tahap evaluasi kelayakan sebelum ditetapkan sebagai desa definitif. Proses ini menjadi bagian dari pemekaran wilayah yang ditargetkan rampung pada 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Ahmad Ramdani, mengatakan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar penilaian bagi Tim Evaluasi Pemekaran Desa tingkat kabupaten. Setelah itu, rekomendasi akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar penilaian apakah desa persiapan dinyatakan layak atau belum layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” ujar Ahmad.
Pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administrasi. Pemerintah Kabupaten Garut menilai kebijakan ini strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan desa. Selama ini, jarak tempuh yang jauh kerap menghambat akses warga terhadap layanan administrasi dan program pembangunan.
Dengan hadirnya desa baru, rentang kendali pelayanan diharapkan lebih pendek. Kebutuhan warga bisa ditangani lebih cepat dan efektif.
Untuk mendukung proses pemekaran, DPMD saat ini tengah menyusun dua dokumen penting. Pertama, Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa yang akan diajukan ke DPRD Kabupaten Garut. Kedua, Naskah Akademik Ranperda Pemekaran Desa sebagai landasan ilmiah dan yuridis.
Selain regulasi, pemerintah juga mempersiapkan sumber daya aparatur desa. Sebanyak 22 Penjabat Kepala Desa Persiapan mendapat pembinaan intensif, mulai dari tata kelola pemerintahan, administrasi desa, hingga penyusunan laporan perkembangan desa.
“Kami terus berupaya memastikan seluruh tahapan pemekaran desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ahmad.
Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah selesai sepanjang tahun 2026, termasuk pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Baru. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik, desa-desa persiapan tersebut akan resmi berubah status menjadi desa definitif.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong pemerataan pembangunan hingga tingkat desa. Pemerintah provinsi menilai pembangunan yang merata menjadi kunci mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Pemekaran desa diyakini membawa dampak positif bagi masyarakat. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, keberadaan desa definitif diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas akses program pemberdayaan, serta membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.
Melalui percepatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap pelayanan pemerintahan semakin dekat dengan masyarakat dan potensi ekonomi desa dapat berkembang secara optimal.