JAKARTA UTARA — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Duta Palma Nusantara di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (24/2/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan manipulasi volume dan kualitas ekspor CPO yang dilakukan perusahaan tersebut sejak 2021 hingga 2024.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen ekspor-impor, laporan keuangan, dan data digital yang berkaitan dengan transaksi CPO. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah mencatat volume ekspor lebih rendah dari realisasi, namun harga jual di dokumen justru dinaikkan secara fiktif.
Selisih antara data nyata dan dokumen inilah yang kemudian disalurkan ke rekening-rekening pribadi para petinggi perusahaan. Akibat praktik ini, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak ekspor hingga Rp 6,5 triliun.
Kasus ini mulai terendus setelah PPATK menemukan anomali transaksi keuangan di beberapa perusahaan eksportir sawit. Pola transaksi yang tidak wajar, seperti pengiriman dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa dokumen pendukung yang sah, menjadi pintu masuk penyelidikan.
Bareskrim kemudian meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Januari 2025. Selain PT Duta Palma Nusantara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan tiga perusahaan eksportir sawit lainnya yang memiliki pola transaksi serupa.
Meski kantor pusat perusahaan berada di Jakarta Utara, dampak dari kasus ini dirasakan hingga ke sentra produksi sawit di Jawa Barat, seperti Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Karawang. Ribuan petani sawit swadaya di tiga daerah tersebut tercatat sebagai pemasok TBS (tandan buah segar) ke perusahaan tersebut.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Jawa Barat, Ahmad Syaiful, mengatakan bahwa para petani mulai resah. Pasalnya, pembayaran hasil panen dari perusahaan tersebut kerap terlambat sejak awal tahun ini. "Kami khawatir kalau perusahaan bermasalah hukum, pembayaran ke petani bisa macet total. Ini sudah terjadi pada beberapa petani di Sukabumi," ujarnya.
Penyidik Bareskrim masih menunggu hasil audit forensik dari BPKP dan PPATK untuk menghitung kerugian negara secara pasti. Sementara itu, dua direktur PT Duta Palma Nusantara telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak pekan lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa 12 saksi dalam pekan ini, termasuk staf keuangan dan manajer ekspor perusahaan. "Kami targetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat, setelah alat bukti cukup," katanya.