BOGOR — Kebijakan fiskal yang baru saja diterapkan Pemkab Bogor ini dinilai para pengusaha sebagai pukulan telak di saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Kenaikan tarif pajak air tanah yang mencapai 120 persen secara langsung membengkakkan biaya operasional, terutama bagi sektor industri manufaktur, perhotelan, dan pusat perbelanjaan yang sangat bergantung pada pasokan air tanah.
Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil. Dari data yang dihimpun Kadin, tarif baru membuat pengeluaran bulanan perusahaan untuk sumber daya air melonjak drastis. Bagi pelaku UMKM yang selama ini beroperasi dengan margin tipis, kenaikan ini bisa menjadi faktor yang memaksa mereka menaikkan harga jual atau bahkan mengurangi jumlah produksi.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan pemungutan pajak secara prinsip. Namun, besaran kenaikan yang mencapai 120 persen dinilai tidak realistis dan tidak melalui kajian dampak yang komprehensif terhadap kelangsungan usaha.
Di tengah daya beli masyarakat yang belum kuat, pelaku usaha tidak bisa serta-merta membebankan kenaikan biaya ini ke harga produk. Jika dipaksakan, konsumen akan menjauh dan omzet turun. Jika tidak, margin keuntungan tergerus habis. Inilah yang disebut Kadin sebagai situasi "dijepit".
"Kami minta ada stimulus fiskal dari Pemkab Bogor. Bisa berupa keringanan pajak lain, relaksasi retribusi, atau program subsidi silang. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan usaha yang sudah susah payah bangkit," ujar perwakilan Kadin dalam pernyataan resminya.
Para pengusaha berharap ada dialog terbuka antara eksekutif dan pelaku industri sebelum kebijakan berdampak luas diterapkan. Kadin mengusulkan agar kenaikan dilakukan secara bertahap—misalnya 40 persen di tahun pertama—sehingga dunia usaha punya waktu untuk menyesuaikan efisiensi produksi.
Di sisi lain, Pemkab Bogor beralasan kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong konservasi air tanah. Namun, Kadin menilai bahwa memaksakan tarif tinggi tanpa infrastruktur air bersih yang memadai justru akan kontraproduktif.
Ya, kebijakan ini bersifat umum dan berlaku bagi seluruh wajib pajak air tanah di Kabupaten Bogor. Namun, dampaknya paling terasa di sektor industri dan komersial yang volume pemakaiannya besar. Sektor rumah tangga dengan pemakaian terbatas relatif tidak terlalu terdampak secara signifikan.
Kenaikan mencapai 120 persen dari tarif sebelumnya. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan penyangga Jakarta dan memicu kekhawatiran akan efek domino terhadap harga barang dan jasa di wilayah tersebut.