Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Rabu, 16 September 2026, sementara warga Kabupaten Bandung dilayani di Yandu Kantor Kecamatan. Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Pemegang SIM yang sudah mati masa berlaku wajib membuat SIM baru di Satpas.
BANDUNG — Dua bus SIM Keliling milik Satlantas Polrestabes Bandung disiagakan di dua titik berbeda sepanjang hari itu. Bus pertama menempati ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, bus kedua di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Warga Kabupaten Bandung mendapat jadwal terpisah. Lokasi layanan berada di Yandu Kantor Kecamatan dengan jam operasional lebih pendek, pukul 08.00-11.00 WIB. Tidak ada penambahan unit bus di wilayah kabupaten pada jadwal kali ini.
Dua Titik di Kota Bandung, Satu di Kabupaten
Pemilihan ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue mengikuti pola lokasi yang biasa dipakai Satlantas Polrestabes Bandung. Keduanya berada di ruas jalan utama dengan akses angkutan umum, sehingga pemohon dari luar kecamatan sekitar tetap bisa menjangkau.
Bagi warga Kabupaten Bandung, jendela layanan yang hanya tiga jam menuntut kedatangan lebih awal. Antrean di Yandu Kantor Kecamatan umumnya menumpuk pada satu jam pertama.
Perlu dicatat, SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Layanan ini murni untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Syarat Perpanjangan yang Wajib Dibawa
Pemohon diminta menyiapkan dokumen berikut sejak dari rumah:
- SIM lama yang masih berlaku, asli dan fotokopi
- e-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter, bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi
- Surat keterangan lulus tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling
Ini yang sering luput diperhatikan pemohon. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling, berapa pun lewatnya.
Pemilik SIM mati harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas. Konsekuensinya bukan sekadar biaya administrasi, tetapi juga tes ulang teori dan praktik sesuai ketentuan.
Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Kalau tinggal beberapa hari lagi, urus sekarang daripada kehilangan kesempatan perpanjangan.
Jadwal di Kabupaten Bekasi dan Catatan untuk Banten
Di luar Bandung, SIM Keliling Kabupaten Bekasi beroperasi di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jadwal ini tercatat dalam rangkuman layanan SIM Keliling Jawa Barat untuk Rabu, 16 September 2026.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.
Data jadwal dalam artikel ini dihimpun dari Detik Jabar, MetroTVNews, iNews Bekasi, dan jadwalsimkeliling.info. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, terutama jika ada kegiatan pengamanan atau hari libur di luar kalender nasional.
Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.