Pencarian

Jadwal SIM Keliling 15 September 2026: 3 Lokasi di Kota dan Kabupaten Bandung, Cek Syaratnya

Senin, 14 September 2026 • 23:28:01 WIB
Jadwal SIM Keliling 15 September 2026: 3 Lokasi di Kota dan Kabupaten Bandung, Cek Syaratnya
Bus SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No. 04, Kota Bandung, Selasa, 15 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa, 15 September 2026, sementara warga Kabupaten Bandung dilayani di Cicalengka. Layanan itu hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, serta surat keterangan sehat dan lulus tes psikologi.

BANDUNG — Dua bus SIM Keliling disiagakan di Kota Bandung sepanjang Selasa, 15 September 2026. Bus pertama melayani di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04. Bus kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Warga Kabupaten Bandung mendapat jadwal terpisah. Layanan SIM Keliling digelar di Cicalengka, pukul 08.00-11.00 WIB. Jadwal ini bersumber dari MetroTVNews, Detik Jabar, dan jadwalsimkeliling.info.

Baik di Kota maupun Kabupaten Bandung, layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tidak dilayani lewat bus keliling.

Dua Titik di Kota Bandung, Satu di Cicalengka

Pembagian lokasi Kota Bandung menyasar dua sisi kota. BPRKS Wastu berada di kawasan Wastukencana yang mudah dijangkau dari pusat kota. Pasar Modern Batununggal menjangkau warga sisi timur dan selatan.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus untuk dua titik itu. Durasi layanan mengikuti jam operasional bus masing-masing.

Untuk Kabupaten Bandung, Cicalengka menjadi satu-satunya titik yang tercatat dalam jadwal 15 September 2026. Jam layanan lebih singkat, yakni tiga jam, pukul 08.00-11.00 WIB.

Warga di luar dua wilayah itu perlu mengecek jadwal terdekat. Kota Bekasi, misalnya, membuka layanan rutin hari Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 08.00-12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan: SIM Lama Harus Masih Berlaku

Ada empat dokumen yang wajib dibawa pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Pertama, SIM lama asli beserta fotokopi, dan SIM itu harus masih berlaku.

Kedua, e-KTP asli dan fotokopi. Ketiga, surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Keempat, surat keterangan lulus tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau dicek melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi juga tersedia di lokasi layanan.

Pemohon dengan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa memakai jalur ini. SIM mati wajib diperpanjang dengan membuat SIM baru di Satpas, bukan lewat SIM Keliling.

Biaya Resmi dan Catatan untuk Wilayah Banten

Biaya perpanjangan mengacu PP No 60 Tahun 2016. SIM A dikenai Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Pemohon sebaiknya menyiapkan uang tunai lebih untuk dua komponen tambahan tersebut.

Di luar Jawa Barat, khususnya wilayah Banten, jadwal SIM Keliling tidak seragam. Warga Serang, Cilegon, dan Tangerang diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas. Lokasi SIM Keliling di Banten berpindah-pindah mengikuti kecamatan, sehingga jadwal rutin pekanan tidak selalu sama.

Bagi warga Kota dan Kabupaten Bandung, dua titik kota plus Cicalengka menjadi pilihan pada 15 September 2026. Pastikan SIM lama belum kedaluwarsa sebelum berangkat ke lokasi.

Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.0408.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungCicalengka08.00 – 11.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Komsen Jatiasih08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks