CIREBON — Kapolsek Plered AKP Asep Hasanudin menyebut surat pernyataan itu dibuat Sudin dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Menurut Asep, tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun atas keputusan tersebut.
"Dalam surat itu, Sudin menyatakan keputusan menolak autopsi dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun," ujar Asep, Selasa (13/10/2026).
Polisi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada keluarga korban. Asep menambahkan, pihak keluarga telah menyampaikan sikap resmi terkait pemeriksaan terhadap jasad anak tersebut.
Warga Desa Panembahan digegerkan penemuan jasad bocah laki-laki di tepi Sungai Cipager, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. Korban ditemukan di bawah pohon putat, tak jauh dari rumahnya di Blok Kramat.
Penemuan bermula ketika seorang pengamen memberi tahu warga bernama Suhartono tentang benda yang mengambang di sungai. Awalnya, benda itu dikira boneka.
Merasa curiga, Suhartono mendekati lokasi untuk memastikan temuannya. Setelah diperiksa, benda yang mengambang itu ternyata tubuh seorang anak laki-laki.
Suhartono mengangkat jasad korban dan menyerahkannya kepada warga di sekitar lokasi. Peristiwa itu langsung menarik perhatian warga setempat.
Sudin menilai kematian anaknya murni musibah, bukan perkara pidana. Sikap itu yang mendasari penolakan autopsi terhadap jasad Lukman.
Dalam hukum acara pidana, autopsi menjadi salah satu cara memastikan penyebab kematian saat ada dugaan tindak pidana. Namun, jika keluarga menolak dan tidak ada unsur pidana, penyelidikan bisa dihentikan.
Polsek Plered tidak membeberkan lebih jauh hasil olah tempat kejadian perkara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal penyebab pasti tewasnya korban.