JAWA BARAT — Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 untuk periode Oktober–Desember, dan pekerja bisa mengecek status penerima memakai NIK lewat empat kanal resmi. Kanal pengecekan meliputi situs BPJS Ketenagakerjaan, portal Kemnaker, aplikasi Pospay, serta aplikasi JMO. Pengecekan penting dilakukan sebelum dana dicairkan agar pekerja tahu apakah masuk kriteria penerima.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) menyasar pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Pemerintah membuka penyaluran untuk kuartal IV 2026, mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.
Pekerja yang ingin memastikan statusnya bisa mengecek langsung dengan NIK. Ada empat kanal yang disediakan, mulai dari situs resmi hingga aplikasi ponsel.
Cek Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kanal pertama adalah laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengguna perlu menyiapkan sejumlah data kependudukan sebelum mengisi formulir.
Data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email aktif. Setelah semua terisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
Cek Lewat Portal Kemnaker
Alternatif kedua adalah portal Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Alurnya lebih singkat karena hanya membutuhkan NIK dan kode keamanan.
Gulir halaman utama ke bawah, masukkan NIK, lalu salin dan ketik ulang kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul. Klik "Cek Status" untuk melihat hasilnya.
Cek Lewat Aplikasi Pospay
Bagi pengguna ponsel, pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay yang tersedia di App Store dan Play Store. Unduh dan pasang aplikasi terlebih dahulu di perangkat.
Setelah masuk, pilih lambang ketiga di sudut kanan bawah, lalu masukkan NIK dan lengkapi data yang diminta. Aplikasi akan menampilkan QR Code yang sebaiknya disimpan dengan tangkapan layar.
Cek Lewat Aplikasi JMO
Kanal keempat adalah aplikasi JMO. Masuk atau log in ke aplikasi, lalu gulir halaman utama ke bawah hingga menemukan bagian "Informasi".
Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", kemudian isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini. Klik "Lanjutkan" untuk memproses.
Jika data masih diproses, laman akan menampilkan keterangan bahwa data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi, dan pengguna diminta mengecek secara berkala. Apabila bukan penerima, laman menampilkan keterangan "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Syarat Penerima BSU 2026
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar masuk daftar penerima. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengecekan sebaiknya dilakukan lebih awal agar pekerja punya waktu melengkapi data bila ada kendala. Pastikan NIK dan data kependudukan yang dimasukkan sesuai dokumen resmi supaya proses verifikasi tidak tersendat.