BOGOR — Rencana pengesahan RUU Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 menuai perhatian pelaku industri padat karya. Mereka menilai aturan baru berisiko mempersempit ruang perusahaan dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kondisi pasar.
Pegiat ekonomi kreatif sekaligus Pendiri dan Investor Tunggal DICIRI Creative Studio, Ponco Pamungkas, menyebut karakter industri padat karya berbeda dengan sektor lain. Kebutuhan tenaga kerja pada sektor manufaktur, garmen, konten kreatif, hingga pertambangan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar.
Mengapa Industri Padat Karya Paling Rentan Terdampak?
Ponco menjelaskan, saat permintaan naik, perusahaan butuh tambahan tenaga kerja. Sebaliknya, ketika pesanan menurun, kebutuhan tenaga kerja semestinya bisa disesuaikan dengan kapasitas produksi.
"Industri padat karya memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar," kata Ponco, Senin (5/10/2026).
Ia menilai pembatasan pekerjaan teknis untuk dialihdayakan membuat perusahaan memiliki ruang lebih sempit dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja. Padahal, saat permintaan turun, perusahaan tetap harus menanggung gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan berbagai biaya tenaga kerja lainnya.
Beban Biaya Tetap Saat Pesanan Menurun
Kondisi itu berpotensi menekan pendapatan perusahaan ketika jumlah pesanan berkurang. Jika berlangsung lama, perusahaan bisa mengambil langkah efisiensi seperti mengurangi produksi, menunda investasi, membatasi ekspansi, hingga melakukan restrukturisasi.
"RUU Ketenagakerjaan ini perlu lebih jeli dalam memperhatikan keseimbangan usaha," ujarnya.
Ponco juga menyoroti potensi perubahan status pekerja berbasis proyek menjadi karyawan tetap apabila ketentuan tersebut diberlakukan. Menurut dia, perubahan status itu dapat menjadi beban bagi perusahaan dengan karakter bisnis padat karya.
Pengusaha berpotensi melakukan restrukturisasi sumber daya manusia untuk menyesuaikan struktur biaya dengan kemampuan perusahaan.
"Ketika RUU disahkan, ada tuntutan mengangkat status pekerja project-based menjadi status karyawan tetap. Perubahan status ini sangat berat dilakukan oleh saya dan mungkin para pengusaha yang memiliki perusahaan padat karya," katanya.
Ancaman Efek Lanjutan ke Penyerapan Tenaga Kerja
Ponco mengingatkan, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha berpotensi menimbulkan efek lanjutan terhadap penyerapan tenaga kerja. Ia berharap pembahasan RUU tidak hanya berorientasi pada peningkatan perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk bertahan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Karena mau tidak mau harus struktur ulang, bahkan harus ada pemangkasan SDM. Dampaknya tingkat pengangguran bisa melonjak naik," pungkasnya.
Sejumlah asosiasi industri sebelumnya menyampaikan keberatan terkait sejumlah ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan, mulai dari outsourcing, PKWT, pengupahan, hingga PHK. Pemerintah dan DPR dinilai perlu memastikan aturan baru tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, khususnya industri padat karya.